Mohon tunggu...
Fachry Aziz Sofyan
Fachry Aziz Sofyan Mohon Tunggu... Freelancer - a full time learner

Menuangkan yang terlintas di benak kepala ke dalam rupa tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PPN 12 persen dan Nasib Rakyat

12 Januari 2025   10:11 Diperbarui: 12 Januari 2025   10:13 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan kabar kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Perubahan ini telah menjadi topik panas di berbagai platform media sosial, mengundang perdebatan tentang dampaknya terhadap masyarakat, terutama kelompok rakyat kecil. Namun, apa sebenarnya dasar hukum kenaikan PPN ini? Bagaimana dampaknya terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari?

Secara angka memang kenaikan yang terjadi dari PPN 11% ke 12% adalah 1%, tapi nilai yang sebenarnya terjadi jika diakumulasikan adalah 9%. Hal ini dapat dibuktikan bahwa 9% dari 11% adalah 1%. Kenaikan 1% dalam dunia ekonomi bukanlah hal yang kecil, apalagi yang saat ini terjadi kenaikan terhadap PPN yang mana akan sangat berdampak terhadap beban ekonomi masyarakat.

Dasar Hukum Kenaikan Tarif PPN

Kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur bahwa tarif PPN yang sebelumnya 10% mengalami kenaikan bertahap. Tarif 11% mulai berlaku pada 1 April 2022, dan akan meningkat menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki struktur perpajakan, khususnya dalam menghadapi kebutuhan anggaran yang meningkat pasca pandemi COVID-19.

Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk memperluas basis pajak dan menutup defisit anggaran. Menurut Pasal 4 UU HPP, PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri, termasuk barang impor. Hal ini berarti hampir semua aktivitas konsumsi masyarakat terkena dampaknya.

Dampak Kenaikan PPN terhadap Masyarakat

Meski memiliki tujuan memperkuat keuangan negara, kenaikan tarif PPN memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama rakyat kecil. Berikut beberapa dampaknya:

  1. Peningkatan Harga Barang dan JasaKenaikan PPN secara otomatis meningkatkan harga barang dan jasa. Misalnya, kebutuhan pokok yang sebelumnya relatif terjangkau kini menjadi lebih mahal. Walaupun barang kebutuhan pokok tertentu seperti beras dan sayuran dikecualikan dari PPN (Pasal 16B UU PPN), masyarakat tetap merasakan kenaikan harga pada barang sekunder dan tersier.

  2. Beban Tambahan bagi Usaha KecilUsaha kecil dan menengah (UKM) yang menggunakan barang atau jasa yang dikenai PPN akan menghadapi biaya produksi yang lebih tinggi. Meskipun UKM dengan omzet tertentu dibebaskan dari PPN (Pasal 9A UU HPP), kenaikan ini tetap memengaruhi biaya operasional mereka.

  3. Penurunan Daya BeliDengan meningkatnya harga barang, daya beli masyarakat cenderung menurun. Rakyat kecil yang pendapatannya terbatas akan lebih merasakan tekanan ekonomi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun