Al-Quran menegaskan kata Dhuafa (Lemah) dan Mustad’afin (Kaum Lemah) dalam konteks kemiskinan, kedua istilah tersebut mengacu pada penyebab timbulnya kemiskinan dalam kehidupan sosial, dalam wacana sosial kemiskinan tidak saja terjadi secara alamiah namun juga dapat ditimbulkan dari ketidakbijaksanaan ekonomi yang merata dan ketidakadilan dari pemerintah.
Sedangkan kaum dhuafa secara umum dapat di artikan sebagai golongan manusia yang hidup dalam kemiskinan, kesengsaraan, kelemahan, ketertindasan dan ketidak berdayaan yang tiada putus.
Kaum dhuafa terdiri dari orang-orang terlantar, fakir miskin, anak-anak yatim, janda dan orang cacat. Oleh karena itu yang dimaksud menyantuni kaum dhuafa adalah memberikan harta atau barang yang bermanfaat untuk kaum duafa. Adapun ayat tentang perintah menyantuni kaum dhuafa sebagai berikut,
لَيْسَ الْبِرَّاَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيّٖنَ ۚ وَاٰتَى الْمَالَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَابْنَ
السَّبِيْلِۙ وَالسَّاۤىِٕلِيْنَ وَفىِ الرِّقَابِۚ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ ۚ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْا ۚ وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ
Artinya :
"Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa."(QS.Al-Baqarah ayat 177).
Nama Kegiatan dan Tema Kegiatan
Nama Kegiatan : “Pemberdayaan Kaum Dhuafa”
Tema Kegiatan : “GEMPITA (Gerakan Mencari Pahala Untuk Dhufa Insyaallah Lillahi Ta’ala”
Bentuk Kegiatan
- Observasi ke kediaman keluarga kaum dhuafa tersebut dalam menjalin silaturahmi dan kekeluargaan sesama umat muslim.
- Wawancara dan berdiskusi tentang apa permasalahan serta kesulitan yang sedang dihadapi keluarga tersebut.
- Memberikan bantuan terhadap keluarga tersebut untuk meringankan beban serta bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari keluarga tersebut.
- Memberdayakan keluarga tersebut agar menjadikan kehidupannya menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Landasan Kegiatan
- Al-Qur’an dan hadist.
- Dakwah sosial.
- Rasa kemanusiaan terhadap sesama.
- Tugas Kemuhammadiyahan.