Hukum waris Islam memberikan kerangka kerja yang jelas dalam pembagian warisan, tetapi penerapannya dalam konteks modern harus memperhatikan keadilan gender. Melalui pendekatan seperti perjanjian pranikah, ijtihad, dan mediasi, kesetaraan dan keadilan dapat dicapai tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip dasar Islam. Upaya untuk mengatasi ketidakadilan dalam pembagian warisan bukan hanya tentang mematuhi hukum, tetapi juga tentang menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan kesejahteraan keluarga.
Islam adalah agama yang mengedepankan keadilan dan keseimbangan. Dalam menghadapi tantangan zaman, penting untuk menafsirkan hukum dengan bijak dan mempertimbangkan perubahan sosial yang terjadi. Mari kita terus berdialog dan mencari solusi yang dapat menjaga keadilan bagi semua anggota keluarga, baik laki-laki maupun perempuan, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang penuh kasih dan keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H