Mohon tunggu...
Fachri Fachrudin
Fachri Fachrudin Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer, Writer

Berusaha bermanfaat untuk semesta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Warisan Islam: Menjawab Tantangan Keadilan Gender

28 Agustus 2024   08:00 Diperbarui: 28 Agustus 2024   08:17 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hukum waris Islam memberikan kerangka kerja yang jelas dalam pembagian warisan, tetapi penerapannya dalam konteks modern harus memperhatikan keadilan gender. Melalui pendekatan seperti perjanjian pranikah, ijtihad, dan mediasi, kesetaraan dan keadilan dapat dicapai tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip dasar Islam. Upaya untuk mengatasi ketidakadilan dalam pembagian warisan bukan hanya tentang mematuhi hukum, tetapi juga tentang menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan kesejahteraan keluarga.

Islam adalah agama yang mengedepankan keadilan dan keseimbangan. Dalam menghadapi tantangan zaman, penting untuk menafsirkan hukum dengan bijak dan mempertimbangkan perubahan sosial yang terjadi. Mari kita terus berdialog dan mencari solusi yang dapat menjaga keadilan bagi semua anggota keluarga, baik laki-laki maupun perempuan, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang penuh kasih dan keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun