Pelanggaran Hukum dan Kode Etik dalam Kasus Rius Vernandes dan Elwiyana Monica
Muhamad Faby Aprilian (2371500279)
Mata Kuliah: Hukum Dan Kode Etik
Progam Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Komunikasi Desain Kreatif
Universitas Budi Luhur
Email: fabyaprilian0@gmail.com
Abstrak
Jurnal ini membahas kasus yang melibatkan YouTuber Rius Vernandes dan Elwiyana Monica, yang dilaporkan oleh Garuda Indonesia atas dugaan pencemaran nama baik melalui konten video yang diunggah di YouTube. Kasus ini bermula dari video review perjalanan mereka dengan Garuda Indonesia, di mana mereka mengkritik beberapa aspek pelayanan, termasuk menu makanan tulis tangan. Reaksi Garuda Indonesia dengan mengeluarkan larangan pengambilan gambar di pesawat memicu kontroversi dan kritik dari warganet. Jurnal ini menganalisis implikasi kasus ini dari sudut pandang hukum, dampaknya terhadap citra Garuda Indonesia, dan pentingnya kesadaran etika dalam penggunaan media sosial. Kasus ini menyoroti perdebatan tentang batasan kebebasan berekspresi di media sosial, hak konsumen untuk memberikan ulasan, dan respons perusahaan terhadap kritik publik. Implikasi hukum dari kasus ini meliputi penerapan UU ITE dan KUHP terkait pencemaran nama baik. Selain itu, kasus ini berdampak pada citra Garuda Indonesia di mata publik dan menekankan perlunya peningkatan kesadaran etika bagi pengguna internet dalam bermedia sosial.
Kata kunci: Rius Vernandes, Elwiyana Monica, UU ITE, Pencemaran nama baik
Abstract
This journal discusses the case involving YouTubers Rius Vernandes and Elwiyana Monica, which was reported by Garuda Indonesia for alleged defamation through video content uploaded on YouTube. This case started with a video review of their trip with Garuda Indonesia, in which they criticized several aspects of the service, including the handwritten food menu. Garuda Indonesia's reaction by issuing a ban on taking pictures on planes sparked controversy and criticism from netizens. This journal analyzes the implications of this case from a legal perspective, its impact on the image of Garuda Indonesia, and the importance of ethical awareness in the use of social media. The case highlights debates about the limits of freedom of expression on social media, consumers' rights to leave reviews, and companies' responses to public criticism. The legal implications of this case include the application of the ITE Law and the Criminal Code regarding defamation. Apart from that, this case has an impact on Garuda Indonesia's image in the eyes of the public and emphasizes the need to increase ethical awareness for internet users in using social media.
Keywords: Rius Vernandes, Elwiyana Monica, ITE Law, Defamation
Â
Â
Â
PENDAHULUAN
    Hukum dan kode etik atau etika merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan tentu akan selalu beriringan. Manusia akan selalu terikat dengan hukum suatu negara yang mengatur warga negaranya, sementara peraturan dalam kehidupan bermasyarakat di lingkungan melahirkan hukum etika, keduanya merupakan perangkat penting dalam mengatur perilaku manusia, baik dalam lingkup personal, sosial, maupun profesional. Hukum dan Kode etik memiliki perbedaan yang mendasar yang perlu di pahami.
     Hukum adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh lembaga berwenang dan bersifat mengikat. Ia memiliki kekuatan memaksa, dengan sanksi yang jelas bagi pelanggar. Tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum bersifat formal, tertulis, dan universal, berlaku bagi semua orang dalam wilayah hukum tertentu tanpa memandang status atau kedudukan. Contohnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara. Kode etik, di sisi lain, merupakan seperangkat norma atau pedoman moral yang mengatur perilaku dalam lingkup profesi atau organisasi tertentu. Kode etik bersifat internal, berasal dari konsensus anggota profesi atau organisasi, dan penegakannya lebih mengandalkan pada sanksi moral atau profesional, seperti teguran, pencabutan izin praktik, atau pengucilan dari komunitas profesi. Tujuan kode etik adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi, meningkatkan kualitas layanan, dan membangun kepercayaan publik. Contohnya, kode etik dokter, kode etik jurnalistik, kode etik advokat.
    Meskipun berbeda, hukum dan kode etik saling berkaitan dan melengkapi. Kode etik seringkali menjadi landasan bagi pembentukan hukum, dan hukum dapat memperkuat penegakan kode etik. Misalnya, pelanggaran kode etik tertentu dapat diancam dengan sanksi hukum jika dianggap merugikan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang hukum dan kode etik, serta kesadaran untuk mematuhinya, sangat penting bagi setiap individu, khususnya bagi para profesional, untuk menciptakan masyarakat yang adil, tertib, dan berkeadaban. Pendahuluan ini akan menjadi landasan untuk pembahasan lebih lanjut mengenai penerapan dan penegakan hukum dan kode etik dalam konteks yang lebih spesifik.
METODE PENELITIAN
      Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu mengembangkan dan menggunakan diperlukan teknik analisis yuridis deskriptif, yaitu dengan menyelaraskan dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya kemudian berdasarkan hasil wawancara dan studi pustaka yang telah dilakukan. diperoleh, data tersebut akan diolah dan dianalisis secara kualitatif sehingga dapat menghasilkan data deskriptif. Dari analisis data dilanjutkan dengan penarikan kesimpulan dari metode induktif yaitu cara berpikir khusus kemudian ditarik kesimpulan umum untuk menjawab permasalahan yang diajukan
HASIL DAN PEMBAHASAN
Â
Landasan moral dan prinsip-prinsip dasar
      Media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari kita. Mereka tidak hanya menjadi alat untuk berkomunikasi dan berbagi informasi, tetapi juga tempat di mana kita membangun komunitas, memperluas jaringan, dan memengaruhi opini publik. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami dan menerapkan etika dalam penggunaan media sosial. Berikut adalah beberapa prinsip etika yang dapat membantu kita menjaga lingkungan sosial media yang sehat dan positif.
      Hormati Privasi dan Batasan Individu Penting untuk menghormati privasi orang lain saat berada di media sosial. Jangan membagikan informasi pribadi atau foto seseorang tanpa izin mereka. Selain itu, menghargai pendapat dan pandangan orang lain adalah bagian penting dari etika bersosial media. Kasus Rius dan Elwiyana Monica menjadi salah satu contoh adanya batasan individu yang harus diketahui karena maskapai penerbangan Garuda Indonesia memiliki peraturan  bahwa pihak Garuda Indonesia melarang segala bentuk aktivitas pengambilan gambar dalam bentuk apapun selama di dalam pesawat.
Pelanggaran Hukum dan Kode Etik Komunikasi dalam Kasus Rius Vernandes dan Elwiyana Monica
Â
     Rius Vernandes dan Elwiyana Monica, pasangan youtuber ini dilaporkan ke polisi oleh pihak Garuda Indonesia karena dituduh telah melakukan pencemaran nama baik perusahaan terkait konten vlog yang dimuat di channel youtube Rius. Masalah ini bermula ketika Rius dan Monica membuat video review perjalanannya di pesawat Garuda Indonesia dari Australia ke Indonesia.
Foto secarik kertas menu makanan dengan tulisan tangan di kabin maskapai Garuda Indonesia beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Sang pengunggah, Rius Vernandes, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Landasannya, lagi-lagi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
     Ada beberapa hal yang di kritik oleh pasangan ini termasuk pelayanan dan kurangnya fasilitas minuman yang ada dalam pesawat ini sampai dengan menu makanan yang ditulis tangan. Video ini berbuntut panjang sampai dengan dikeluarkannya press release bahwa pihak Garuda Indonesia melarang segala bentuk aktivitas pengambilan gambar dalam bentuk apapun selama di dalam pesawat.
     Tanggapan pihak Garuda Indonesia ini malah di kritik oleh warga net yang menilai bahwa pihak Garuda Indonesia merupakan perusahaan yang anti kritik. Walaupun setelahnya masalah ini diselesaikan dengan jalur kekeluargaan namun kejadian ini akhirnya dibuat menjadi memes oleh beberapa perusahaan di Indonesia seperti Grab yang membuat press release membebaskan para penumpang untuk mengambil gambar dengan driver mereka. Tindakan ini dianggap sebagai sindiran atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Garuda Indonesia.
Implikasi Kasus Rius Vernandes dan Elwiyana Monica
1. Dampak Hukum:
 Rius dan Elwiana diadukan dengan Pasal 27 ayat 3  Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1  Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan  Pasal 310 dan  Pasal 311 KUHP
2. Kerusakan Citra Masakapai Garuda Indonesia:
Kasus ini menciptakan persepsi negatif terhadap Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia di mata publik. Ketika seorang Youtuber membuat vlog tentang review perjalanannya di pesawat Garuda Indonesia dari Australia ke Indonesia. hal ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap maskapai penerbanga Garuda Indonesia dan seluruh fasilitas yang ada di dalam maskapai tersebut.
3. Meningkatkan Kesadaran Etika:
Kasus ini juga menekankan pentingnya pendidikan etika di kalangan pengguna internet atau yang biasa disebut netizen untuk lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan media sosial. Kesadaran akan tanggung jawab moral dan etika dalam menggunakan media sosial sangat penting untuk mencegah pelanggaran di masa depan.
KESIMPULAN
        Kasus ini menyoroti kompleksitas interaksi antara kebebasan berekspresi di media sosial, hak konsumen untuk memberikan ulasan, dan respons perusahaan terhadap kritik publik. Beberapa poin penting yang dapat disimpulkanÂ
      Peran Media Sosial dalam Kritik Publik: Media sosial telah menjadi platform penting bagi konsumen untuk menyuarakan pendapat dan memberikan review terhadap produk atau jasa. Kasus Rius dan Monica menunjukkan bagaimana review di media sosial dapat dengan cepat menyebar dan memengaruhi opini publik.
       Batasan Kebebasan Berekspresi: Meskipun kebebasan berekspresi dijamin, terdapat batasan-batasan yang diatur oleh hukum, khususnya UU ITE dan KUHP terkait pencemaran nama baik. Kasus ini memicu perdebatan mengenai interpretasi pasal-pasal tersebut dan bagaimana membedakan antara kritik yang membangun dengan pencemaran nama baik.
      Respons Perusahaan terhadap Kritik: Respons Garuda Indonesia dengan mengeluarkan larangan pengambilan gambar di pesawat dan melaporkan Rius dan Monica ke polisi justru memperburuk situasi. Hal ini memicu kritik balik dari warganet yang menilai Garuda Indonesia anti kritik dan kurang bijak dalam menangani masalah.
Dampak terhadap Citra Perusahaan: Kasus ini berdampak negatif terhadap citra Garuda Indonesia di mata publik.
Â
DAFTAR PUSTAKA
https://journal.budiluhur.ac.id/index.php/comm/article/viewFile/899/pdf_79
ubl.ac.id/etika-bermedia-sosial-menjadi-pengguna-internet-yang-bijak/ https://manado.tribunnews.com/2019/07/18/dampak-
postingan-rius-vernandes journal.uinjkt.ac.id/index.php/interaksi
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H