Mohon tunggu...
Faby Aprilian
Faby Aprilian Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasisw

Sayaa hobi olahraga taekwondo

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pelanggaran Hukum dan Kode Etik Komunikasi

5 Januari 2025   07:03 Diperbarui: 6 Januari 2025   18:19 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Dampak Hukum:

 Rius dan Elwiana diadukan dengan Pasal 27 ayat 3  Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1  Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan  Pasal 310 dan  Pasal 311 KUHP

2. Kerusakan Citra Masakapai Garuda Indonesia:

Kasus ini menciptakan persepsi negatif terhadap Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia di mata publik. Ketika seorang Youtuber membuat vlog tentang review perjalanannya di pesawat Garuda Indonesia dari Australia ke Indonesia. hal ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap maskapai penerbanga Garuda Indonesia dan seluruh fasilitas yang ada di dalam maskapai tersebut.

3. Meningkatkan Kesadaran Etika:

Kasus ini juga menekankan pentingnya pendidikan etika di kalangan pengguna internet atau yang biasa disebut netizen untuk lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan media sosial. Kesadaran akan tanggung jawab moral dan etika dalam menggunakan media sosial sangat penting untuk mencegah pelanggaran di masa depan.

KESIMPULAN

                Kasus ini menyoroti kompleksitas interaksi antara kebebasan berekspresi di media sosial, hak konsumen untuk memberikan ulasan, dan respons perusahaan terhadap kritik publik. Beberapa poin penting yang dapat disimpulkan 

            Peran Media Sosial dalam Kritik Publik: Media sosial telah menjadi platform penting bagi konsumen untuk menyuarakan pendapat dan memberikan review terhadap produk atau jasa. Kasus Rius dan Monica menunjukkan bagaimana review di media sosial dapat dengan cepat menyebar dan memengaruhi opini publik.

             Batasan Kebebasan Berekspresi: Meskipun kebebasan berekspresi dijamin, terdapat batasan-batasan yang diatur oleh hukum, khususnya UU ITE dan KUHP terkait pencemaran nama baik. Kasus ini memicu perdebatan mengenai interpretasi pasal-pasal tersebut dan bagaimana membedakan antara kritik yang membangun dengan pencemaran nama baik.

           Respons Perusahaan terhadap Kritik: Respons Garuda Indonesia dengan mengeluarkan larangan pengambilan gambar di pesawat dan melaporkan Rius dan Monica ke polisi justru memperburuk situasi. Hal ini memicu kritik balik dari warganet yang menilai Garuda Indonesia anti kritik dan kurang bijak dalam menangani masalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun