Mohon tunggu...
Faby Aprilian
Faby Aprilian Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasisw

Sayaa hobi olahraga taekwondo

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pelanggaran Hukum dan Kode Etik Komunikasi

5 Januari 2025   07:03 Diperbarui: 6 Januari 2025   18:19 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Keywords: Rius Vernandes, Elwiyana Monica, ITE Law, Defamation

 

 

 

PENDAHULUAN

       Hukum dan kode etik atau etika merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan tentu akan selalu beriringan. Manusia akan selalu terikat dengan hukum suatu negara yang mengatur warga negaranya, sementara peraturan dalam kehidupan bermasyarakat di lingkungan melahirkan hukum etika, keduanya merupakan perangkat penting dalam mengatur perilaku manusia, baik dalam lingkup personal, sosial, maupun profesional. Hukum dan Kode etik memiliki perbedaan yang mendasar yang perlu di pahami.

         Hukum adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh lembaga berwenang dan bersifat mengikat. Ia memiliki kekuatan memaksa, dengan sanksi yang jelas bagi pelanggar. Tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum bersifat formal, tertulis, dan universal, berlaku bagi semua orang dalam wilayah hukum tertentu tanpa memandang status atau kedudukan. Contohnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara. Kode etik, di sisi lain, merupakan seperangkat norma atau pedoman moral yang mengatur perilaku dalam lingkup profesi atau organisasi tertentu. Kode etik bersifat internal, berasal dari konsensus anggota profesi atau organisasi, dan penegakannya lebih mengandalkan pada sanksi moral atau profesional, seperti teguran, pencabutan izin praktik, atau pengucilan dari komunitas profesi. Tujuan kode etik adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi, meningkatkan kualitas layanan, dan membangun kepercayaan publik. Contohnya, kode etik dokter, kode etik jurnalistik, kode etik advokat.

        Meskipun berbeda, hukum dan kode etik saling berkaitan dan melengkapi. Kode etik seringkali menjadi landasan bagi pembentukan hukum, dan hukum dapat memperkuat penegakan kode etik. Misalnya, pelanggaran kode etik tertentu dapat diancam dengan sanksi hukum jika dianggap merugikan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang hukum dan kode etik, serta kesadaran untuk mematuhinya, sangat penting bagi setiap individu, khususnya bagi para profesional, untuk menciptakan masyarakat yang adil, tertib, dan berkeadaban. Pendahuluan ini akan menjadi landasan untuk pembahasan lebih lanjut mengenai penerapan dan penegakan hukum dan kode etik dalam konteks yang lebih spesifik.

METODE PENELITIAN

            Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu mengembangkan dan menggunakan diperlukan teknik analisis yuridis deskriptif, yaitu dengan menyelaraskan dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya kemudian berdasarkan hasil wawancara dan studi pustaka yang telah dilakukan. diperoleh, data tersebut akan diolah dan dianalisis secara kualitatif sehingga dapat menghasilkan data deskriptif. Dari analisis data dilanjutkan dengan penarikan kesimpulan dari metode induktif yaitu cara berpikir khusus kemudian ditarik kesimpulan umum untuk menjawab permasalahan yang diajukan

HASIL DAN PEMBAHASAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun