Mohon tunggu...
Hafsheni Faaliqul Isbaah Hadi
Hafsheni Faaliqul Isbaah Hadi Mohon Tunggu... Administrasi - Abdi Negara

ASN

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Penggunaan Kartu Kredit dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Institusi Pemerintah

11 Juli 2023   07:30 Diperbarui: 11 Juli 2023   07:37 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pembayaran cashless, juga dikenal sebagai pembayaran digital atau nontunai, telah menjadi tren yang semakin populer di era digital ini. Dengan kemajuan teknologi, metode pembayaran ini memberikan sejumlah keuntungan yang signifikan bagi pengguna dan pelaku bisnis. Artikel ini akan membahas pentingnya pembayaran cashless, dengan fokus pada kemudahan dan keamanan transaksi.

Salah satu keuntungan utama dari pembayaran cashless adalah kemudahan penggunaannya. Dalam era di mana hampir setiap orang memiliki smartphone, melakukan pembayaran menjadi lebih mudah dan cepat. Dengan aplikasi pembayaran digital yang tersedia, pengguna hanya perlu menghubungkan kartu kredit atau debit mereka dengan aplikasi tersebut, dan mereka siap untuk melakukan transaksi. Pengguna dapat membayar tagihan, belanja online, atau bahkan mentransfer uang ke rekening orang lain dengan beberapa kali sentuhan pada layar smartphone mereka. Tidak perlu lagi membawa uang tunai atau mencari mesin ATM untuk melakukan pembayaran. Kemudahan ini mempercepat proses transaksi dan mengurangi kerumitan dalam mengurus uang fisik.

Selain kemudahan penggunaan, pembayaran cashless juga menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi. Dalam transaksi cashless, data kartu kredit atau debit tidak perlu diungkapkan secara langsung kepada penjual. Sebagai gantinya, sistem pembayaran digital menggunakan enkripsi dan tokenisasi untuk melindungi informasi pribadi pengguna. Ini mengurangi risiko pencurian identitas atau penipuan yang sering terjadi dengan pembayaran tunai. Selain itu, jika kartu hilang atau dicuri, pengguna dapat dengan mudah memblokir akses dan melaporkan kejadian tersebut kepada penyedia layanan pembayaran untuk menghindari penyalahgunaan.

Pembayaran cashless juga memiliki manfaat lain, yaitu melacak transaksi secara mudah. Dengan aplikasi pembayaran digital, pengguna dapat melihat riwayat transaksi mereka dengan rinci. Ini memberikan kejelasan dan pengawasan yang lebih baik terhadap pengeluaran dan kebiasaan belanja mereka. Selain itu, bagi pelaku bisnis, transaksi cashless dapat membantu dalam manajemen keuangan dan perencanaan lebih baik. Dengan memiliki catatan transaksi yang akurat, mereka dapat menganalisis pola belanja pelanggan dan mengoptimalkan strategi pemasaran mereka.

Saat ini Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah melakukan berbagai inovasi mengenai pembayaran secara cashless. Kementerian keuangan dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengembangkan kanal pembayaran yang berbasis cashless yaitu Karu Kredit Pemerintah (KKP). Pada akhir tahun 2022 juga telah diluncurkan KKP Domestik yang sudah dapat digunakan juga oleh instansi pemerintah.

Lalu apa yang membedakan keduanya?

Baik KKP Konvensional maupun KKP Domestik memiliki dasar peraturan yang sama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Secara prinsip antara KKP dengan KKP Domestik juga memiliki kesamaan yaitu fleksibel, aman, efektif, dan akuntabilitas. Fleksibel mnengandung arti kemudahan penggunaan (flexibility) kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin EDC/media daring/QRIS, lalu aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai, lalu efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (Idle cash), akuntabilitas dalam pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya, serta mendukung akselerasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang disediakan oleh UMKM.

KKP konvensional atau kita sebut KKP diluncurkan oleh DJPb pada tahun 2018, penggunaan KKP dapat digunakan untuk pembayaran perjalanan dinas maupun belanja barang dan/atau modal. Implementasi KKP sejak 2018 memiliki manfaat lainnya selain kemudahan yang diberikan yaitu mengurangi nominal Uang Persediaan atau Petty Cash pada instansi pemerintah sehingga dana mengendap pada brankas atau rekening bendahara menjadi berkurang. Pembayaran menggunakan KKP pada instansi pemerintah memiliki konsep yang sama dengan penggunaan pada pribadi. Hal yang membedakan hanyalah serangkaian penelitian dan pengujian oleh Bendahara, PPK, dan juga KPPN. Setelah serangkaian pengujian selesai, maka sejumlah dana akan cair ke rekening bendahara. Sejumlah uang tersebutlah yang akan digunakan untuk pembayaran ke perbankan.

Selanjutnya Kartu Kredit Domestik (KKP Domestik) yang diluncurkan pada akhir tahun 2022, yang membedakan antara KKP dan KKP Domestik adalah pada logo. Pada KKP konvensional terdapat logo Mastercard dan Visa sedangkan pada KKP Domestik terdapat logo GPN (Gerbang Pembayaran Nasional).

Menurut peraturan Bank Indonesia No. 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway), GPN diterbitkan untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta dengan memperhatikan perkembangan informasi, komunikasi, teknologi, dan inovasi yang semakin maju, kompetitif, dan terintegrasi maka kebijakan sistem pembayaran nasional perlu diarahkan pada pembangunan ketahanan, pengembangan yang terintegrasi dan berkesinambungan, serta peningkatan daya saing serta membangun ketahanan, melakukan pengembangan yang terintegrasi dan berkesinambungan, serta meningkatkan daya saing sistem pembayaran nasional, diperlukan penataan infrastruktur, kelembagaan, instrumen, dan mekanisme sistem pembayaran nasional dalam suatu tatanan yang mampu memproses seluruh transaksi pembayaran ritel domestik secara interkoneksi dan interoperabilitas. Selain pada logo tersebut, KKP Domestik juga memiliki keunggulan yaitu pengguna KKP Domestik dapat memanfaatkan Quick Response Code (QR Code) dalam berbelanja.

Penggunaan KKP baik konvensional maupun domestik sudah dapat digunakan pada seluruh instansi pemerintahan sehingga pembayaran dengan uang kartal sudah sangat bisa dikurangi. Berbagai manfaat dapat dirasakan mulai dari instansi pemerintah, vendor, bank, hingga auditor. Sudah sepatutnya cashless terus menerus dilaksanakan agar tercipta suatu ekosistem yang efisien, efektif, prudent, dan akuntabel.

Penulis adalah Pegawai KPPN Garut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Referensi :

 

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1841)

Republik Indonesia. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun