Mohon tunggu...
Hafsheni Faaliqul Isbaah Hadi
Hafsheni Faaliqul Isbaah Hadi Mohon Tunggu... Administrasi - Abdi Negara

ASN

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Penggunaan Kartu Kredit dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Institusi Pemerintah

11 Juli 2023   07:30 Diperbarui: 11 Juli 2023   07:37 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Penggunaan KKP baik konvensional maupun domestik sudah dapat digunakan pada seluruh instansi pemerintahan sehingga pembayaran dengan uang kartal sudah sangat bisa dikurangi. Berbagai manfaat dapat dirasakan mulai dari instansi pemerintah, vendor, bank, hingga auditor. Sudah sepatutnya cashless terus menerus dilaksanakan agar tercipta suatu ekosistem yang efisien, efektif, prudent, dan akuntabel.

Penulis adalah Pegawai KPPN Garut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Referensi :

 

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1841)

Republik Indonesia. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun