Penggunaan KKP baik konvensional maupun domestik sudah dapat digunakan pada seluruh instansi pemerintahan sehingga pembayaran dengan uang kartal sudah sangat bisa dikurangi. Berbagai manfaat dapat dirasakan mulai dari instansi pemerintah, vendor, bank, hingga auditor. Sudah sepatutnya cashless terus menerus dilaksanakan agar tercipta suatu ekosistem yang efisien, efektif, prudent, dan akuntabel.
Penulis adalah Pegawai KPPN Garut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Referensi :
Â
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1841)
Republik Indonesia. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H