5. Sales Type Lease: Di sini, kepemilikan aset akan dialihkan kepada lessee pada akhir masa sewa, dan lessor mengakui keuntungan atau kerugian dari penjualan aset tersebut.
Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menyebut jumlah perusahaan pembiayaan tercatat sebanyak 147 perusahaan pada Desember 2023.Â
C. Manfaat Leasing
Leasing menawarkan berbagai manfaat bagi perusahaan, antara lain:
- Fleksibilitas Pembiayaan: Perusahaan dapat menyesuaikan struktur kontrak leasing sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan mereka.
- Penghematan Modal: Dengan leasing, perusahaan tidak perlu mengeluarkan uang muka besar untuk membeli aset. Mereka hanya perlu membayar angsuran sewa secara berkala.
- Akses ke Teknologi Terbaru: Leasing memungkinkan perusahaan untuk menggunakan peralatan terbaru tanpa harus membeli secara langsung. Setelah masa sewa berakhir, perusahaan dapat memperbarui kontrak dengan aset yang lebih baru.
- Biaya Operasional: Pembayaran sewa dianggap sebagai biaya operasional dan dapat dikurangkan dari pajak, sehingga menguntungkan dari sisi perpajakan.
D. Proses Leasing
Proses leasing dimulai dengan negosiasi antara lessor dan lessee mengenai syarat dan ketentuan sewa. Setelah kesepakatan tercapai, kedua belah pihak akan menandatangani kontrak leasing yang mencakup detail tentang barang yang disewa, durasi sewa, jumlah pembayaran, dan opsi pembelian jika ada. Setelah kontrak ditandatangani, lessor akan menyediakan barang modal kepada lessee sesuai dengan kesepakatan.
E. Contoh Perusahaan Leasing di Indonesia
Di Indonesia, terdapat beberapa perusahaan leasing terkemuka yang menyediakan layanan pembiayaan bagi berbagai sektor industri. Beberapa contoh perusahaan leasing adalah:
PT Federal International Finance (FIF): Menyediakan pembiayaan untuk kendaraan bermotor.
- PT Astra Credit Companies (ACC): Fokus pada pembiayaan kendaraan dan alat berat.
- PT Bussan Auto Finance: Menawarkan layanan leasing untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
- Perusahaan-perusahaan ini telah membantu banyak pelaku usaha dalam memperoleh aset yang diperlukan tanpa harus terbebani oleh pengeluaran modal yang besar di awal.
Sepanjang 2017 sampai 2023, OJK mencatat terdapat 46 perusahaan pembiayaan yang dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.
F. Risiko dalam Leasing