Mohon tunggu...
Ezzra Rauwda Pervilian
Ezzra Rauwda Pervilian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai saya Ezzra seorang mahasiswa tingkat akhir yang memiliki minat dengan bisnis dan keuangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa itu Perusahaan Leasing? Pengertian, Manfaat dan Risikonya

29 Oktober 2024   18:30 Diperbarui: 29 Oktober 2024   18:33 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Jakub Zerdzicki: pexels.com

Perusahaan leasing merupakan lembaga keuangan yang menyediakan layanan pembiayaan melalui sistem sewa guna usaha. Dalam konteks ini, leasing memungkinkan individu atau perusahaan untuk memperoleh barang modal tanpa harus membeli secara langsung. Dengan leasing, penyewa (lessee) dapat menggunakan aset seperti kendaraan, mesin, atau peralatan teknologi dengan membayar biaya sewa secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Konsep ini menawarkan fleksibilitas yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan, baik kecil maupun besar, dalam mengelola keuangan mereka.

Pada Desember 2023, piutang pembiayaan leasing mencapai Rp470,86 triliun, tumbuh 13,23% secara YoY

A. Pengertian Leasing

Leasing adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu lessor (pihak yang memberikan barang modal) dan lessee (pihak yang menyewa barang modal). Dalam perjanjian ini, lessee memiliki hak untuk menggunakan barang modal milik lessor selama periode tertentu dengan membayar sejumlah uang sewa secara berkala. Pada akhir periode sewa, lessee biasanya memiliki opsi untuk membeli barang tersebut atau mengembalikannya kepada lessor. Hal ini memberikan keuntungan bagi lessee karena mereka tidak perlu mengeluarkan modal besar di awal untuk membeli aset yang diperlukan.

B. Jenis-Jenis Leasing

Ada beberapa jenis leasing yang umum digunakan dalam praktik bisnis:

1. Operating Lease: Dalam jenis leasing ini, lessor tetap memiliki kepemilikan penuh atas barang yang disewakan. Lessee hanya membayar sewa selama jangka waktu tertentu dan tidak memiliki opsi untuk membeli barang tersebut di akhir masa sewa.

2. Finance Lease: Ini adalah bentuk leasing di mana lessee memiliki hak untuk membeli barang setelah masa sewa berakhir. Biasanya, biaya sewa yang dibayarkan lebih tinggi dibandingkan dengan operating lease karena mencakup biaya pembelian aset.

3. Leveraged Lease: Dalam jenis ini, transaksi melibatkan lebih dari dua pihak, termasuk kreditur jangka panjang yang memberikan sebagian besar dana untuk pembiayaan.

4. Cross Border Lease: Jenis leasing ini melibatkan pihak-pihak dari negara yang berbeda, sehingga tunduk pada hukum internasional.

5. Sales Type Lease: Di sini, kepemilikan aset akan dialihkan kepada lessee pada akhir masa sewa, dan lessor mengakui keuntungan atau kerugian dari penjualan aset tersebut.

Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menyebut jumlah perusahaan pembiayaan tercatat sebanyak 147 perusahaan pada Desember 2023. 

C. Manfaat Leasing

Leasing menawarkan berbagai manfaat bagi perusahaan, antara lain:

  • Fleksibilitas Pembiayaan: Perusahaan dapat menyesuaikan struktur kontrak leasing sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan mereka.
  • Penghematan Modal: Dengan leasing, perusahaan tidak perlu mengeluarkan uang muka besar untuk membeli aset. Mereka hanya perlu membayar angsuran sewa secara berkala.
  • Akses ke Teknologi Terbaru: Leasing memungkinkan perusahaan untuk menggunakan peralatan terbaru tanpa harus membeli secara langsung. Setelah masa sewa berakhir, perusahaan dapat memperbarui kontrak dengan aset yang lebih baru.
  • Biaya Operasional: Pembayaran sewa dianggap sebagai biaya operasional dan dapat dikurangkan dari pajak, sehingga menguntungkan dari sisi perpajakan.

D. Proses Leasing

Proses leasing dimulai dengan negosiasi antara lessor dan lessee mengenai syarat dan ketentuan sewa. Setelah kesepakatan tercapai, kedua belah pihak akan menandatangani kontrak leasing yang mencakup detail tentang barang yang disewa, durasi sewa, jumlah pembayaran, dan opsi pembelian jika ada. Setelah kontrak ditandatangani, lessor akan menyediakan barang modal kepada lessee sesuai dengan kesepakatan.

E. Contoh Perusahaan Leasing di Indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa perusahaan leasing terkemuka yang menyediakan layanan pembiayaan bagi berbagai sektor industri. Beberapa contoh perusahaan leasing adalah:

PT Federal International Finance (FIF): Menyediakan pembiayaan untuk kendaraan bermotor.

  • PT Astra Credit Companies (ACC): Fokus pada pembiayaan kendaraan dan alat berat.
  • PT Bussan Auto Finance: Menawarkan layanan leasing untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
  • Perusahaan-perusahaan ini telah membantu banyak pelaku usaha dalam memperoleh aset yang diperlukan tanpa harus terbebani oleh pengeluaran modal yang besar di awal.

Sepanjang 2017 sampai 2023, OJK mencatat terdapat 46 perusahaan pembiayaan yang dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

F. Risiko dalam Leasing

Meskipun leasing menawarkan banyak keuntungan, ada juga risiko yang perlu dipertimbangkan:

  • Total Biaya Lebih Tinggi: Jika dibandingkan dengan membeli secara tunai, total biaya sewa selama periode leasing bisa lebih tinggi daripada harga beli aset tersebut.
  • Ketergantungan pada Pihak Ketiga: Lessee tergantung pada lessor dalam hal pemeliharaan dan pengelolaan aset selama masa sewa.
  • Risiko Keusangan Aset: Aset yang disewa mungkin mengalami penurunan nilai atau keusangan lebih cepat daripada yang diperkirakan.

 Kesimpulan

Perusahaan leasing memainkan peran penting dalam membantu individu dan bisnis memperoleh akses ke barang modal tanpa harus mengeluarkan modal besar di awal. Dengan memahami konsep leasing serta manfaat dan risikonya, pelaku usaha dapat membuat keputusan finansial yang lebih bijaksana dalam pengelolaan aset mereka. Melalui skema leasing, perusahaan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional sambil tetap menjaga arus kas mereka tetap sehat.

Penulis
Penulis

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun