Mohon tunggu...
Ezzra Rauwda Pervilian
Ezzra Rauwda Pervilian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai saya Ezzra seorang mahasiswa tingkat akhir yang memiliki minat dengan bisnis dan keuangan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Apa itu P2P Lending? Definisi, Contoh dan Mekanismenya

7 Oktober 2024   17:30 Diperbarui: 7 Oktober 2024   17:32 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Kredit Macet: Ada risiko bahwa peminjam tidak dapat membayar kembali pinjaman mereka.

 Keuntungan bagi Lender :

- Imbal Hasil Tinggi: Lender dapat memperoleh imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk investasi tradisional.

- Diversifikasi Investasi: Lender dapat mendiversifikasi portofolio mereka dengan memberikan pinjaman kepada berbagai borrower.

 Risiko bagi Lender :

- Risiko Kredit Macet: Ada kemungkinan borrower tidak mampu membayar kembali pinjaman.

- Kurangnya Jaminan: Investasi dalam P2P lending tidak memiliki jaminan seperti deposito bank.

 Kesimpulan

P2P lending merupakan alternatif menarik bagi individu dan UMKM untuk mendapatkan akses keuangan dengan cara yang lebih mudah dan cepat. Dengan adanya regulasi dari OJK, industri ini semakin terstruktur dan aman bagi semua pihak yang terlibat. Meskipun terdapat risiko terkait investasi dalam P2P lending, potensi imbal hasil yang tinggi menjadikannya pilihan menarik bagi para investor. Dengan terus berkembangnya teknologi finansial di Indonesia, masa depan P2P lending terlihat cerah sebagai salah satu instrumen penting dalam ekosistem keuangan modern.

Penulis
Penulis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun