Kartika dan Najemi menyatakan dalam jurnalnya "Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidana", untuk mengatasi hal tersebut dapat dilihat melalui perspektif undang-undang mengenai pelecehan seksual verbal (catcalling) adanya penggabungan terhadap aturan yang mengatur perbuatan tersebut. Seperti yang diatur dalam Pasal 281 Ayat (2) Pasal 289, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 34, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi digunakan untuk penyelesaian perbuatan catcalling (pelecehan seksual verbal) terhadap perempuan di Indonesia.
 Selain itu berdasarkan penjabaran di atas Walton dan Pedersen juga berharap bahwa literatur yang mereka tulis dengan judul "Motivations Behind Catcalling: Exploring Men's Engagement in Street Harassment Behavior" dapat digunakan sebagai informasi untuk program yang membahas isu ketidaksetaraan gender, pelecehan seksual, serta objektifikasi seksual terhadap perempuan.
REFERENSI
Kartika, Yuni, dan Andi Najemi. 2021. "Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidana." PAMPAS: Journal of Criminal Law 1(2):1--21. doi: 10.22437/pampas.v1i2.9114.
Walton, Kari A., dan Cory L. Pedersen. 2022. "Motivations behind Catcalling: Exploring Men's Engagement in Street Harassment Behaviour." Psychology & Sexuality 13(3):689--703. doi: 10.1080/19419899.2021.1909648.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H