Mohon tunggu...
Ezza Rafiekaningrum
Ezza Rafiekaningrum Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pentingnya Menumbuhkan Kesadaran Mengenai Bahaya Catcalling!

27 Maret 2024   20:56 Diperbarui: 27 Maret 2024   21:01 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketahui Arti Catcalling!

Dilansir melalui kamus Merriam-Webster, catcalling merupakan tindakan meneriakkan komentar yang melecehkan dan sering kali menjurus ke arah seksual, mengancam, atau mengejek seseorang di depan umum. 

Maka secara garis besar catcalling adalah salah satu tindakan kekerasan seksual secara verbal yang dilakukan pelaku dengan tujuan menggoda atau menarik perhatian korban tanpa persetujuan dari korban. 

Tentu saja tindakan tersebut termasuk ke dalam perilaku menyimpang, sebab sangat tidak senonoh dan bersifat annoying atau mengganggu korban. Dalam piramida rape culture, catcalling menempati urutan kedua yang memiliki arti merendahkan.

Mengapa Terjadi Catcalling?

Catcalling kerapkali terjadi karena pelaku tidak menaruh sikap yang baik atau kurangnya rasa menghargai kepada siapapun. Pada umumnya catcalling terjadi pada wanita yang menjadi objektifikasi pria. Namun bisa saja terjadi pada pria. Dalam jurnal "Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidana", tertulis yang paling sering menjadi korban catcalling adalah wanita.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Komnas Perempuan pada 7 Maret 2023, sebanyak 339.782 dari total pengaduan tersebut adalah kekerasan berbasis gender (KBG), yang 3442 di antaranya diadukan ke Komnas Perempuan. Kekerasan di ranah personal masih mendominasi pelaporan kasus KBG, yaitu 99% atau 336.804 kasus. 

Pada pengaduan di Komnas Perempuan, kasus di ranah personal mencapai 61% atau 2.098 kasus. Untuk kasus di ranah publik, tercatat total 2978 kasus dimana 1.276 di antaranya dilaporkan kepada Komnas Perempuan. Sementara itu, kasus kekerasan di ranah negara hanya ditemukan di Komnas Perempuan, dengan peningkatan hampir 2 kali lipat, dari 38 kasus di 2021 menjadi 68 kasus di 2022.

Hal ini juga ditegaskan dalam literatur "Motivations Behind Catcalling: Exploring Men's Engagement in Street Harassment Behavior" yang ditulis oleh Kari Walton dan Cory Pedersen, menuliskan dalam kesimpulannya, bahwa ada berbagai alasan mengapa pria melakukan catcalling. Walton dan Pedersen menemukan bahwa pria yang melakukan catcalling dikarenakan pengaruh positif secara seksual, menyanjung atau menggoda target. 

Pelaku catcalling, terutama pria berharap dengan aksi tersebut mereka bisa mendapatkan tanggapan positif dari target. Maka dapat dibuktikan bahwa aksi catcalling dimotivasi oleh ideologi misoginis yang terjadi pada sebagian besar pria. Tetapi penelitian ini juga menyebutkan bahwa pelaku catcalling tidak bermaksud memberikan dampak negatif atau trauma bagi korban, walaupun begitu perilaku mereka bertentangan dengan tujuan yang dilakukan.

Pentingnya Menumbuhkan Kesadaran untuk Saling Menghargai, Demi Menanggulangi Tindakan Catcalling!

Bayangkan saja korban yang tidak mengenal pelaku dan korban juga bersikap sewajarnya, kemudian pelaku datang dan menyapa dengan sapaan yang tidak senonoh, "cantik, lihat sini, dong." Atau, "sendirian aja, neng?" benar-benar tidak membuat nyaman sekali, bukan? Maka individu dan antar individu lainnya harus menumbuhkan rasa menghargai kepada sesama. 

Sebelum bertindak seperti itu, cobalah posisikan dirimu menjadi korban, bagaimana perasaanmu jika kamu berada di posisi tersebut? Penting sekali menerapkan berpikir sebelum bertindak. Selain itu hal yang perlu disadari catcalling juga termasuk melanggar hak asasi manusia, karena manusia berhak mendapatkan rasa aman di mana pun mereka berada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun