Mohon tunggu...
Eynge CristineTarigan
Eynge CristineTarigan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perubahan Model Pengupahan di Indonesia setelah disahkan nya UU Cipta Kerja

5 Mei 2024   23:01 Diperbarui: 5 Mei 2024   23:18 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah akhirnya meminta agar DPR RI menunda pembahasan RUU Cipta Kerja dalam rangka penanganan Klaster Ketenagakerjaan karena maraknya demonstrasi terkait hal tersebut.

UU Ketenagakerjaan merupakan aturan yang memiliki sifat hukum publik. Maka mendahulukan kepentingan publik (pekerja/buruh) dalam perumusan dan penetapan RUU Cipta Kerja adalah sebuah keharusan.

Tuntutan publik serupa juga dilontarkan kepada Jokowi, meminta agar ia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mencabut UU Ciptaker. Namun, sejumlah pihak lain meminta agar Mahkamah Konstitusi melakukan uji hukum terhadap UU Ciptaker. Pengesahan UU Ciptaker ditegaskan dengan salah ketik di samping keberatan. Meski Presiden Joko Widodo meneken UU Ciptaker, namun di dalamnya terdapat sejumlah kesalahan. Meski begitu, Pemerintah dan DPR bergeming dan tak merespons suara masyarakat dan tetap mengesahkan UU Ciptaker.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun