Pemerintah akhirnya meminta agar DPR RI menunda pembahasan RUU Cipta Kerja dalam rangka penanganan Klaster Ketenagakerjaan karena maraknya demonstrasi terkait hal tersebut.
UU Ketenagakerjaan merupakan aturan yang memiliki sifat hukum publik. Maka mendahulukan kepentingan publik (pekerja/buruh) dalam perumusan dan penetapan RUU Cipta Kerja adalah sebuah keharusan.
Tuntutan publik serupa juga dilontarkan kepada Jokowi, meminta agar ia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mencabut UU Ciptaker. Namun, sejumlah pihak lain meminta agar Mahkamah Konstitusi melakukan uji hukum terhadap UU Ciptaker. Pengesahan UU Ciptaker ditegaskan dengan salah ketik di samping keberatan. Meski Presiden Joko Widodo meneken UU Ciptaker, namun di dalamnya terdapat sejumlah kesalahan. Meski begitu, Pemerintah dan DPR bergeming dan tak merespons suara masyarakat dan tetap mengesahkan UU Ciptaker.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H