Apabila pembahasan ini ditarik kembali pada boleh atau tidaknya perkawinan beda agama dilakukan berdasarkan agama, juga akan terjadi multitafsir. Di dalam satu agama bisa terdapat banyak aliran yang membagi menjadi kelompok-kelompok yang memiliki tafsiran berbeda tentang perkawinan beda agama,Â
Misalnya dalam agama Islam, dalam Surat Al-Baqarah ayat 221 dikatakan bahwa perkawinan beda agama dilarang, baik bagi laki-laki maupun perempuan (Abdul Rozak, 2011).Â
Sementara itu, berdasarkan Al-Quran dan tafsirnya, kelompok penterjemah dan penafsir Kementerian Agama Republik Indonesia, berpendapat bahwa halal bagi seorang laki-laki mukmin kawin dengan perempuan Ahlul-kitab, yaitu mereka dari Kaum Yahudi dan Nasrani.Â
Berkaca pada hal ini, Kadek Wiwik Indrayanti, dalam bukunya "Pluralisme Hukum Tentang Perkawinan Beda Agama", pernah berpendapat bahwa "Negara seharusnya jangan memaksa agar setiap warga negara tunduk pada suatu penafsiran yang dianut negara atas masing-masing agama dan kepercayaan." Agama merupakan sesuatu yang sangat pribadi dari diri manusia dan manusia mempunyai kebebasan dalam bagaimana ia memilih untuk menjalankan agamanya. Tidak semua orang cukup taat untuk mengikuti seluruh perintah agama, misalnya apakah ia mengindahkan larangan perkawinan beda agama atau tidak, dan sekali lagi terdapat beberapa aliran di dalam suatu agama dan tidak bisa untuk memaksakan salah satu aliran dan memukul rata.Â
Apabila pemerintah ingin membuat ketentuan baru untuk mengakomodir perkawinan beda agama, hal tersebut akan menjadi solusi segar yang pasti akan mengisi kekosongan hukum.Â
Apabila kekosongan hukum ini dapat terisi, akan menghasilkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua orang. Tindakan-tindakan yang tidak seharusnya dilakukan dengan penyelundupan hukum juga dapat dihindarkan.Â
Pengaturan untuk mengakomodir perkawinan beda agama juga akan menjadi penghargaan yang luar biasa terhadap pluralisme di Indonesia, Terakhir, tujuan mulia untuk menegakkan hak asasi manusia untuk dapat menikah dengan pilihan bebas dapat benar-benar terlaksana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H