Mohon tunggu...
EVRIDUS MANGUNG
EVRIDUS MANGUNG Mohon Tunggu... Lainnya - Pencari Makna

Berjalan terus karena masih diijinkan untuk hidup. Sambil mengambil makna dari setiap cerita. Bisikkan padaku bila ada kata yang salah dalam perjalanan ini. Tetapi adakah kata yang salah? Ataukah pikiran kita yang membuat kata jadi serba salah?

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Catatan Kelam Sejarah Kehadiran Penjajahan Belanda

16 Agustus 2022   10:26 Diperbarui: 24 Agustus 2022   15:58 2144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masa penjajahan Belanda masih menyisahkan "warisan" yang terus diceritakan oleh mendiang nenek saya sampai tahun-tahun terakhir menjelang kematiannya. Ada banyak hal yang diceritakan. Tulisan ini hanya memuat beberapa hal yang saya anggap penting untuk disharingkan. Beberapa hal yang saya mau sharingkan lebih menitikberatkan pada catatan kelam sejarah kehadiran Penjajahan Belanda di Kerajaan Todo, Kabupaten Manggarai, Propinsi NTT.

Dalam menggarap tulisan ini, saya tidak menggunakan kajian pustaka untuk menghasilkan data yang valid. Saya hanya mempercayai cerita yang dituturkan oleh nenek. Sehingga tidak heran di sana sini mungkin ada catatan yang tidak sesuai harapan, mohon dimaklumi karena tidak ada bahan pembandingnya.

Catatan ini juga hanya bermaksud untuk mengingatkan saya tentunya dan mudah-mudahan juga berguna bagi generasi penerus bangsa dalam mempelajari dampak kehadiran Pemerintah Belanda kepada orang-orang Manggarai.

Penjajah Belanda hadir di Manggarai NTT dengan membawa sistem kerajaaan. Mereka mengangkat tokoh dari masyarakat lokal utuk menjadi raja dengan batas wilayah yang sudah ditentukannya. Masyarakat local di pusat kerajaan adalah orang-orang yang menjalankan roda pemerintahan.

Hubungan diantara keduanya -Penjajah Belanda dan Raja- sangat erat dan saling menguntungkan. Pemerintah Belanda mengambil keuntungan dengan mendapatkan semua informasi mengenai daerah dengan mudah dan tentunya penguasaan rempah-rempah tidak terlupakan (Gold, Glory, Gospel). Sedangkan Kerajaan mendapatkan banyak previlese yang diberikan oleh penjajah Belanda.

Namun previlese yang diberikan tanpa disadari membawa dampak buruk bagi orang-orang seputaran kerajaan. Previlese yang diberikan seperti kekuasaan untuk memerintah siapapun. Kekuasaan sebagai ejawantah dari previlese yang diberikan tentunya diback up oleh pemerintahan Belanda. Prinsipnya adalah perintah raja adalah perintah penjajah Belanda. Siapapun yang melawan perintah raja adalah melawan perintah pemerintah Belanda.

Previlese yang didalamnya ada kekuasaan penuh ternyata disalahgunakan oleh orang-orang sekitaran kerajaan. Muncul arogansi kekuasaan dan otoriter yang kejam. Orang-orang kerajaan sulit terjamah dan membahayakan. Apapun perintah orang-orang kerajaan harus dilayani karena kerajaan memiliki beberapa bodyguard. Siksaan bodyguard sangat kejam dan tidak memperhitungkan aspek kemanusiaan.

Pemberian kekuasaan berlebihan (super power) hampir menyebar merata di seluruh sendi kehidupan. Dalam aspek penegakan hukum, misalnya, system peradilanpun sangat membebankan para pihak yang terlibat dalam masalah. Sebagai contoh, ada kasus pencurian. Yang menjadi korban pencurian tetap dikenakan sanksi 1 ekor babi dan pencurinya dibebankan 2 ekor babi. Total babi semuanya adalah 3 ekor. Kemudian dari 3 ekor babi ini dibagi dengan system pembagian dua ekor untuk kerajaan dan 1 ekor untuk menggantikan babi dari pemiliknya. Bisa dibayangkan betapa kejamnya system peradilan itu.

Bukan hanya itu, semua hasil bumi yang dibawa orang dari kebun seperti umbi-umbian atau apapun bisa dipalak sesuka hati oleh orang-orang kerajaan. Hasil berburu dibagi adil pada pihak kerajaan. Informasi keberadaan dari aset-aset masyarakat bisa saja diminta kapanpun oleh orang-orang kerajaan. Permintaan ini harus dilayani sebab orang-orang yang diutus kerajaan untuk memalak asset adalah serdadu-serdadu pilihan. Tidak dilayani berarti bisa saja hukuman rotan didapat pemiliknya.

Orang-orang kerajaan tidak bekerja seperti orang-orang kebanyakan. Dia hanya melayani Belanda. Beberapa wilayah distrik harus mengutus beberapa pekerja untuk melayani seluruh kebutuhan kerajaan tanpa diupah. sehingga tidak mengherankan orang-orang seputaran kerajaan lebih banyak menikmati hidup karena ada para pekerja yang melayani kebutuhannya. Hal ini sangat memanjakan orang-orang kerajaan. Hampir semua orang-orang seputaran kerajaan bermental instant karena semua hal dijamin. Bukan oleh pemerintahan Belanda tetapi oleh masyarakat setempat.

Dalam sistem perkawinanpun, pihak kerajaan berhak menentukan jodoh. Jika perlu kepala distrik mengirimkan puteri terbaik dan tercantiknya untuk dinikahkan dengan pihak kerajaan.

Mirisnya, setelah masa penjajahan Belanda berakhir semua asset tanah dan isinya diklaim oleh para pekerja sebagai hak miliknya. Alasannya adalah semua barang bukti yang ada di dalam tanah tersebut (pisang, Kemiri, pohon kopi dan lain sebagainya) adalah jerih payah dari para pekerja kerajaan. Nasib para orang-orang kerajaan menjadi tidak jelas.

Untungnya, pada saat peralihan kerajaan ke sistem demokrasi (saat dimana Indonesia Merdeka-Penjajah Belanda kembali ke negara asalnya), orang-orang kerajaan, khususnya raja, sangat gencar memberi sosialisasi kepada pihak kerajaan dan orang-orang sekitar kekuasaan. Bahwa yang disebut kraeng (tuan) di masa depan adalah orang-orang yang rajin bekerja dan memiliki stock makanan yang berlimpah, bisa menyekolahkan anak. Bahwa semua sistem yang digunakan sebelumnya (super power) akan tergantikan dimana semua orang punya hak yang sama di bidang hukum dan pemerintahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun