Mohon tunggu...
EVRIDUS MANGUNG
EVRIDUS MANGUNG Mohon Tunggu... Lainnya - Pencari Makna

Berjalan terus karena masih diijinkan untuk hidup. Sambil mengambil makna dari setiap cerita. Bisikkan padaku bila ada kata yang salah dalam perjalanan ini. Tetapi adakah kata yang salah? Ataukah pikiran kita yang membuat kata jadi serba salah?

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Catatan Kelam Sejarah Kehadiran Penjajahan Belanda

16 Agustus 2022   10:26 Diperbarui: 24 Agustus 2022   15:58 2144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sistem perkawinanpun, pihak kerajaan berhak menentukan jodoh. Jika perlu kepala distrik mengirimkan puteri terbaik dan tercantiknya untuk dinikahkan dengan pihak kerajaan.

Mirisnya, setelah masa penjajahan Belanda berakhir semua asset tanah dan isinya diklaim oleh para pekerja sebagai hak miliknya. Alasannya adalah semua barang bukti yang ada di dalam tanah tersebut (pisang, Kemiri, pohon kopi dan lain sebagainya) adalah jerih payah dari para pekerja kerajaan. Nasib para orang-orang kerajaan menjadi tidak jelas.

Untungnya, pada saat peralihan kerajaan ke sistem demokrasi (saat dimana Indonesia Merdeka-Penjajah Belanda kembali ke negara asalnya), orang-orang kerajaan, khususnya raja, sangat gencar memberi sosialisasi kepada pihak kerajaan dan orang-orang sekitar kekuasaan. Bahwa yang disebut kraeng (tuan) di masa depan adalah orang-orang yang rajin bekerja dan memiliki stock makanan yang berlimpah, bisa menyekolahkan anak. Bahwa semua sistem yang digunakan sebelumnya (super power) akan tergantikan dimana semua orang punya hak yang sama di bidang hukum dan pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun