Mohon tunggu...
evi  yuliastusi
evi yuliastusi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pemanfaatan Dana Desa di Kesehatan

2 November 2018   16:02 Diperbarui: 2 November 2018   16:01 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kesehatan adalah bentuk layanan sosial dasar, sehingga memalukan jika ada dana desa namun penduduk desa atau warga desa justru sakit-sakitan. Memang kepentingan kesehatan belum selesai di tingkat desa yang tertinggal dan desa miskin. Jadi kementerian kesehatan Republik Indonesia mengomplikasi prioritas penggunaan dana desa 2018 dari permendesa.

Desa merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum kecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia.

Sedangkan menurut peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa, disebut bahwa desa adalah sesuatu masyarakat hukum yang memiliki batasan-batasan wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyrakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Pemerintah terus berupaya untuk terus meningkatkan pembangunan desa agar lebih berkembang sehingga tidak tertinggal dan terus mendorong masyarakat hingga mampu berperan aktif untuk menjadikan desa yang berkualitas.

Banyaknya faktor yang menyebabkan masyarakat di pedesaan hidup dengan terpuruk, dan terpaksa pula mereka harus hidup dalam standar kualitas hidup yang rendah dan serba kekurangan yang pada akhirnya berakibat kemiskinan berlangsung secara sistematis dan menimbulkan permasalahn yang beragam baik dari segi ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan. 

Dari banyaknya kasus permaslaahan yang terjadi maka pemerintah membuat perencanaan program setiap tahunnya baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara yang memperuntukan bagi desa dan desa adat yang di berikan melalui anggran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, masyarakat dan kemasyarakatan. 

Sehingga point penting dari anggran penyaluran dana ini lebih bertujuan kepada implementasi pengalokasian dana desa sehingga mampu menyatarakan sesempurna gagasan para inisiator. Dana desa ini merupakan pengganti dari program pemerintah terdahulu yang di sebut PNPM, namun dengan berlakunya dana desa ini, dapat menutup kesempatan beberapa pihk asing untuk menyalurkan dana desa di Indonesia dengan program-program yang sebenarnya juga dapat menjadi pemicu pembangunan daerah.

Di dalam pelaturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara yang bersumber dari APBN, pasal 1, ayat 2 dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara yang di peruntukan untuk desa.

Penganggran dana merupakan hal yang penting untuk meningkatkan pembangunan desa menjadi yang lebih maju. Dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 ini sebagai wujud pengakuan Negara terhadap desa, khususnya dalam rangka memperjelas fungsi dan kewenangan desa, serta memperkuat kedudukan desa dan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.

Dengan adanya UU dan petaruran dana desa bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga masyarakat mampu mewujudkan perekonomian yang inklusif dengan cara mendapatkan pemerataan pendapatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun