Mohon tunggu...
evi  yuliastusi
evi yuliastusi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pemanfaatan Dana Desa di Kesehatan

2 November 2018   16:02 Diperbarui: 2 November 2018   16:01 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kemendes PDTT juga bekerja sama dengan kementrian kesehatan (kemenkes) untuk membangun 50.000 Rumah Sakit Sehat. Program tersebut merupakan fasilitas layanan kesehatan dasar sebagai pelaksanaan pembangunan perwawasan kesehatan tingkat desa.bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat desa.

Pemerintah selama ini melakukan perbaikajn gizi untuk mengatasi maslah stunting (gagal tumbuh) ternyata belum berjalan dengan maksimal. Dengan pemeberian makanan bergizi belum bisa menekan drastis angak stunting karena persoalan lingkungan sekitar masyarakat menjadi persoalan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

Pemerintah mencoba untuk menyelesaikan masalah persoalan ini dengan mekasimalkan dana desa yang sekarang sistemnya menggunakan padat karya tunai. Dana yang digunakan bisa untuk memperbaiki lingkungan sekitar sehingga kawasan bisa lebih sehat bagi balita yang nantinya mampu memberikan dampak baik bagi kesehatan.

Peran pembangunan berwawasan kesehatan tidak boleh ditinggalkan. Maslah kesehatan merupakan penyumbang baik tidaknya Indeks Potensi Manusia (IPM) disuatu daerah selain ekonomi dan pendidikan, karena masalah kesehatan saja tidak cukup  tanpa di dorong dengan adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Indeks Potensi Manusia (IPM) suatu daerah yang di wakili Usia Harapan Hidup menjadi kontribusi meningkat atau tidaknya unsur kesehatan. Sehingga pembangunan terhadap manusia harus lebih mengarah upaya agar penduduk dapat mencapai pada usia harapan hidup yang panjang. 

Ada beberapa indikator harapan hidup diantaranya adalah angka kematian bayi, penduduk yang berkaitan tidak mencapai umur 40 tahun, presentase penduduk yang sakit, rata-rata lamanya penduduksakit, presentasi penduduk mengobati sendiri penyakitnya, presentase kelahiran yang ditolong oleh tenaga medis, presentase balita kurang gizi, presentase rumah tangga yang memiliki akses ke sumber air minum bersih, presentase rumah tangga yang menghuni rumahnya berlantai tanah, presentase penduduk tanpa adanya akses terhadap fasilitas kesehatan, presentase rumah tangga tanpa adanya terhadap sanitasi.

Didalam Keputusan Menteri kesehatan RI No:

HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang rencana strategis kementerian kesehatan tahun 2015-2019 salah satu butirnya adalah mendorong desa untuk mengalokasian dan memanfaatkan dana desa minimal 10% untuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Manusia (UKBM).

Upaya Kesehatan Bersumberdaya Manusia (UKBM). Meruapakan unit-unit kesehatan yang dikelola lamgsung oleh masyarakat, sudah selayaknya mendapat manfaat dari kehadiran ADD. Seperti diketahui didesa sudah berkembang berbagai kegiatan UKBM seperti poskesdes, posyandu, posyandu lansia, posbindu, posmaldes, pos TB dan sebagainya. Namun demikian perkembangan UKBM yang ada disesa hingga saat ini masih banyak mengalami kendala serta permasalahan sehingga dukungan ADD diharapkan dapat mampu membantu permasalahan yang dihadapi oleh UKBM pada umum.

Tujuannya agar masyarakat mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi secara mandiri dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan lingkungan yang sehat dan kondusif.

Pengembangan UKBM yang menggunakan dana desa perlu dirancang dan dituangkan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) sesuai dengan kewenangan skala desa, analisa kebutuhan prioritas dan sumber daya yang di miliki di desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun