Mohon tunggu...
evi wiwid
evi wiwid Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi liburan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Perdata: Menerima dan Menolak Warisan oleh Ahli Waris serta Akibatnya

10 Maret 2024   04:29 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:01 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Menolak warisan itu menggunakan persetujuan hakim. Jadi, pembatalan penolakan warisan dapat terjadi jika ada kerugian yang ditimbulkan pada pihak lain, seperti kreditur. Dalam hal ini, ahli waris yang telah menyatakan menolak warisan tidak boleh menggunakan ketentuan Pasal 1063 KUH Perdata untuk memperoleh pemulihan terhadap penolakan warisan, kecuali jika penolakan tersebut terjadi karena adanya penipuan atau paksaan. Namun, jika ahli waris merasa menyesal atas penolakan warisan yang telah dilakukan dan ingin menerima warisan tersebut kembali, tanpa adanya penipuan atau paksaan, maka pemulihan terhadap penolakan warisan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan ketentuan Pasal 1056 KUH Perdata. Namun, hal ini hanya dapat dilakukan selama belum ada ahli waris lain yang menerima warisan atau setelah ahli waris yang menolak tersebut menyatakan penolakannya.

            Pemulihan terhadap penolakan warisan juga dapat terjadi jika ahli waris yang menolak warisan merasa menyesal atas sikap yang telah diambilnya. Namun, hal ini hanya dapat dilakukan jika penolakan tersebut tidak dilakukan atas dasar penipuan atau paksaan. Dalam hal ini, ahli waris harus menyatakan keinginannya untuk memulihkan penolakan tersebut, dan pembatalan akan terjadi jika tidak ada ahli waris lain yang menerima warisan atau setelah ahli waris yang menolak tersebut menyatakan penolakannya.

Conclusion

Warisan merupakan hasil dari proses pewarisan yang terjadi setelah kematian seorang pewaris. Proses ini mengatur distribusi harta benda si pewaris kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ahli waris memiliki hak untuk menerima atau menolak warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Penolakan warisan dapat dilakukan dengan menyatakan secara tegas di hadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Penolakan warisan mengakibatkan ahli waris yang menolak tidak lagi dianggap sebagai ahli waris dan tidak memperoleh hak apapun atas warisan yang ditolaknya. Pembatalan penolakan warisan dapat dilakukan jika terdapat kerugian yang ditimbulkan pada pihak lain, seperti kreditur. 

Pembatalan ini dapat diajukan dengan persetujuan hakim. Jika seorang ahli waris yang telah menolak warisan merasa menyesal dan ingin menerima warisan kembali, pemulihan terhadap penolakan warisan dapat dilakukan dengan syarat bahwa penolakan tersebut tidak dilakukan atas dasar penipuan atau paksaan. Pemulihan ini dapat dilakukan selama belum ada ahli waris lain yang menerima warisan atau setelah ahli waris yang menolak tersebut menyatakan penolakannya. 

Ada dua jenis penerimaan warisan, yaitu menerima secara murni dan menerima secara bersyarat (benefisier). Dalam penerimaan secara murni, segala hak dan kewajiban pewaris menjadi tanggung jawab ahli waris. Sedangkan dalam penerimaan secara bersyarat, ahli waris hanya menerima keuntungan dari warisan. Jika seorang ahli waris telah menerima warisan secara murni atau bersyarat, harta benda warisan dan harta pribadi ahli waris menjadi bercampur. Ahli waris berkewajiban untuk menggunakan harta warisan untuk membayar utang-utang pewaris jika harta warisan cukup untuk itu. 

Penerimaan warisan secara bersyarat hanya meliputi aktivia warisan, sedangkan harta kekayaan si ahli waris dan harta warisan tetap terpisah. Dengan demikian, proses warisan dan penolakan warisan merupakan bagian penting dari hukum waris yang diatur oleh KUH Perdata. Penerimaan atau penolakan warisan dapat memiliki konsekuensi yang signifikan terhadap hak dan kewajiban ahli waris serta pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut. 

Bibliography

 

Fatmawati, I. (2020). Hukum Waris Perdata (Menerima dan Menolak Warisan oleh Ahli Waris Serta Akibatnya). Yogyakarta: Deepublish Publisher.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun