Mohon tunggu...
Evi Ulviah
Evi Ulviah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Teknologi Digital

Fokus kebelakang tidak akan pernah membuatmu berkembang, Maafkan lalu mari mulai lagi dari awal,..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Kesejahteraan Terhadap Kinerja Pegawai

24 Mei 2024   00:30 Diperbarui: 24 Mei 2024   00:41 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Moorhead dan Chung/Megginson mengidentifikasi beberapa faktor yang memengaruhi kinerja karyawan, termasuk:

  • Kualitas Kerja (Quality of Work)
  • Merupakan tingkat kebaikan atau keburukan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seorang karyawan, yang bisa diamati dari segi akurasi dan keteraturan pekerjaan, serta keterampilan dan kemahiran.



  • Kuantitas Pekerjaan
  • Merupakan seberapa banyak tugas atau pekerjaan yang harus diselesaikan oleh seorang karyawan. Diukur dari segi kemampuan kuantitatif dalam mencapai tujuan atau hasil kerja terhadap tugas-tugas baru.
  • Pengetahuan Pekerjaan
  • Merupakan kemampuan seorang karyawan untuk memahami dan menerapkan pengetahuan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan atau keahlian dalam pekerjaannya. Hal ini dinilai dari kemampuan karyawan untuk memahami aspek-aspek yang terkait dengan tugas yang mereka lakukan.
  • Kolaborasi atau Kerja Tim
  • Menunjukkan bagaimana seorang karyawan berinteraksi dengan orang lain dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Kolaborasi tidak hanya terjadi secara hierarkis atau antar-karyawan, tetapi juga melibatkan kerja sama secara horizontal yang penting dalam dinamika organisasi, di mana hubungan yang saling menguntungkan antara pimpinan dan karyawan terbentuk.
  • Kreativitas
  • Merupakan kemampuan seorang karyawan untuk menyelesaikan tugasnya dengan cara atau inisiatif yang unik yang dianggap efektif dan efisien, serta mampu menghasilkan perubahan baru untuk kemajuan organisasi.
  • Inovasi
  • Mengacu pada kemampuan menciptakan perubahan baru untuk meningkatkan dan memajukan organisasi. Ini melibatkan ide-ide brilian dalam menangani tantangan organisasi.

Hubungan Kesejahteraan Pegawai dengan Kinerja Pegawai

Untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, evaluasi diperlukan, dan kadang-kadang evaluasi memerlukan pemberian penghargaan dan hukuman. Keputusan memberikan penghargaan dan hukuman bertujuan untuk mencapai tujuan yang sama, meskipun proses ini mungkin membutuhkan waktu yang bertahap dan keputusan yang sulit diambil sebelum waktunya, yang dapat menyebabkan penyesalan atas kegagalan berturut-turut (Khafiyani et al., 2022).

Memberikan perhatian yang unik seperti pemberian hadiah yang bermakna sangat penting dan bermanfaat bagi kebutuhan fisik dan mental pekerja serta keluarganya. Memberikan kesempatan untuk kesejahteraan menciptakan suasana hati yang tenang, moral yang tinggi, dedikasi, disiplin, dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan, sehingga tingkat pergantian karyawan relatif rendah (Hasibuan, 2005: 185).

Selain itu, kesejahteraan atau kompensasi tidak langsung diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang menyenangkan dan berhubungan tidak langsung dengan kinerja kerja (Handoko, 2010: 183). Suasana kerja yang positif dan kondusif dapat meningkatkan produktivitas kerja, yang berarti kesejahteraan secara tidak langsung dapat meningkatkan kinerja karyawan.

Dalam proses evaluasi kinerja, pentingnya memberikan perhatian kepada bawahan oleh atasan mereka adalah untuk memotivasi mereka agar bersemangat dalam menjalankan tugas mereka. Ini penting terutama jika evaluasi dilakukan dengan jujur dan obyektif serta terus dipantau. Pemeringkatan yang diberikan memungkinkan karyawan untuk naik jabatan, turun jabatan, atau memperoleh pengembangan dan/atau peningkatan imbalan. Selain itu, hasil kinerja yang baik juga dapat memengaruhi seberapa besar kompensasi yang diterima. Secara prinsip, kesejahteraan yang diberikan oleh organisasi dan penilaian kinerja saling memengaruhi. Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, kesejahteraan karyawan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat meningkatkan produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun