Merujuk kepada nama "defibrillator", "de" berarti menghilangkan, "fibrilasi" berarti getaran.
Terdapat kondisi medis yang menyebabkan jantung berdetak sangat cepat, sehingga jantung tidak lagi memompa melainkan hanya bergetar (fibrilasi). Kondisi tersebut ditandai dengan rekam jantung berbentuk rumput. Dalam kondisi inilah defibrillator digunakan untuk memperbaiki listrik dan irama jantung.
Alat ini tidak bisa digunakan jika aktivitas listrik jantung berhenti total, seperti di sinetron.
Hal ini penting diperhatikan, karena bisa terjadi salah kaprah antara keluarga pasien dengan dokter. Bila keluarga pasien berasumsi bahwa kejut jantung bisa dilakukan pada kondisi asistol, keluarga pasien bisa protes bila dokter tidak melakukannya. Padahal menurut prosedur yang benar, kejut jantung tidak dilakukan dalam kondisi demikian.
2. Adegan pingsan
Seorang aktris pingsan setelah mendengar dirinya adalah anak yang tertukar. Sang aktris dibawa ke IGD rumah sakit. Petugas kesehatan menghampiri sang aktris yang terbaring di brankar dan memberikan obat minum melalui mulutnya, dalam kondisi sang aktris masih pingsan.
Kenyataannya:
Tindakan ini, jika dilakukan di dunia nyata, bisa membuat si petugas kesehatan dipanggil ke persidangan. Tindakan ini berisiko mengakibatkan masuknya cairan ke saluran napas pasien. Kondisi ini sangat berbahaya, bisa membentuk peradangan paru, bahkan berujung kematian.
Terhadap seseorang yang sedang pingsan, tindakan meminumkan sesuatu seperti air putih, obat, atau apa pun sangat dilarang. Jika ada obat yang harus diberikan, rute pemberian biasanya adalah melalui suntikan.
3. Adegan digigit ular
Seorang aktor bertarung melawan siluman ular. Setelah bergulat sekian lama, malang nasib, sang ular berhasil melancarkan gigitan berbisanya pada kaki sang aktor.
Aktor kedua datang menyelamatkan aktor pertama. Dengan cepat ia mengeluarkan jurus yang mematikan sang ular. Setelah ular mati, aktor kedua mengisap bisa dari gigitan ular di kaki aktor pertama, lalu memuntahkannya.
Kenyataannya:
Prinsip pertolongan pertama pada gigitan ular adalah memperlambat penyebaran bisa ular ke seluruh tubuh, sebelum sampai mendapat fasilitas kesehatan untuk tatalaksana definitif.
Hal yang dapat dilakukan adalah menenangkan korban, mencegah pergerakan korban (imobilisasi) dan memakaikan bidai serta bebat tekan (pressure pad)Â pada area gigitan, lalu memosisikannya lebih rendah dari jantung.