Surat ini wajib hukumnya untuk dibawa ketika kita datang ke fasilitas kesehatan rujukan. Tentu diperlukan bila kita menggunakan fasilitas kesehatan yang bersistem rujukan berjenjang seperti pada asuransi kesehatan pemerintah. Bila Anda menggunakan jalur umum alias tidak menggunakan asuransi kesehatan (menggunakan biaya sendiri), maka surat rujukan tidak diperlukan karena bisa langsung menuju fasilitas kesehatan yang diinginkan.
7. Surat resume pulang setelah rawat inap.
Setelah seorang pasien selesai menjalani rawat inap di rumah sakit, sepulangnya ia akan diberikan surat resume pulang yang berisi "ringkasan cerita" saat berada di rumah sakit. "Ringkasan cerita" itu mulai dari anamnesis atau wawancara saat pertama kali datang, diagnosis saat dirawat, tindakan apa saja yang dilakukan, serta obat apa saja yang telah diberikan.Â
Sepulang dari rumah sakit biasanya pasien akan diminta untuk datang kembali dalam jangka waktu tertentu untuk kontrol ke dokter. Membawa surat resume pulang akan memberikan informasi kepada dokter untuk menilai kondisi Anda dan apa saja pemeriksaan yang perlu dilakukan atau obat yang perlu diberikan/dilanjutkan selama masa kontrol tersebut.Â
8. Kartu asuransi kesehatan BPJS maupun swasta dan dokumen identitas.
Ini komponen yang tentu paling krusial dalam melakukan administrasi di fasilitas kesehatan tujuan. Dokumen yang tentu perlu dipersiapkan di antaranya fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, kartu asuransi (BPJS atau lainnya). Untuk kartu asuransi seperti BPJS sebaiknya dibawa juga yang asli.
Itulah serangkaian persiapan yang sebaiknya dilengkapi sebelum mengunjungi fasilitas kesehatan supaya proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan berjalan lancar luncur. Semoga artikel ini bermanfaat.
Salam kompasiana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H