Â
Akhir-akhir ini beredar kabar jika presiden terpilih, Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka hendak menambah jatah kursi kementerian, dari yang tadinya 34 menjadi 41.
Walau hal ini masih sebatas isu, akan tetapi wacana tersebut sudah terlanjur meluas ke publik, hingga menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat luas.
Jika benar akan terjadi, artinya harus mengganti peraturan yang ada. Karena seperti yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 pasal 15 tentang Kementerian Negara berbunyi:
"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)."
Maka, diperlukan perubahan uu supaya jumlah tersebut disahkan. Tentu hal ini akan memakan waktu yang tidak sebentar selama proses penggantian.
Pro-Kontra Penambahan Kabinet
Sebenarnya, perlu atau tidak jumlah kabinet ini ditambah?
Banyak anggapan beragam perihal wacana ini. Ada yang pro, namun tidak sedikit juga yang kontra. Masing-masing punya pendapatnya sendiri.Â
Yang pro misalnya. Mereka beranggapan perlu menambah kursi kabinet karena kedepannya akan lebih banyak lagi program-program yang lebih kompleks, sehingga membutuhkan respon cepat agar kinerja pemerintahan bisa lebih efisien.
Selain itu, dengan ditambahkannya kursi mentri, maka peluang untuk bersatu semakin besar. Hal ini dinilai bagus dalam hal stabilitas politik.
Namun dari pihak yang kontra juga memiliki alasan tertentu. Salah satunya karena beban anggaran negara akan kian membengkak.