Mohon tunggu...
Evi Erlinda
Evi Erlinda Mohon Tunggu... Bio-Human Medicine -

Menetap di Baton Rouge, USA.\r\nBekerja di Our Lady of the Lake Regional Medical Center. Hospital.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Setelah Banjir Berlalu, Korban Disumbang “Hari Cuti”

27 Agustus 2016   11:34 Diperbarui: 27 Agustus 2016   12:53 867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Paid holiday adalah hari cuti yang dibayar, artinya kalau saya cuti, maka saya dibayar (cuti plus bayaran). Sedangkan un-paid holiday, saya cuti tidak dibayar. Silahkan cuti sendiri, tanpa ada bayaran selama cuti. Uniknya, paid holiday ini bisa bertambah setiap bulannya. Kalau saya masuk terus menerus selama sebulan, maka saya dapat bonus satu hari paid holiday. Jadi, dalam setahun saya bisa dapat total 26 hari paid holiday (14 standar plus 12 bonus).

Balik ke masalah sumbangan, untuk “paid holiday” ini bisa disumbangkan. Artinya, saya tetap bisa cuti, tapi duit cutinya disumbangkan ke korban banjir. Kalau saya menyumbang 14 hari “paid holiday,” maka saya tetap mendapat hak cuti 14 hari, tapi uang cuti 14 hari disumbangkan ke korban banjir.

Akhirnya, tak ada rotan, akarpun jadi. Tak ada uang, cutipun bisa disumbangkan!!   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun