Paid holiday adalah hari cuti yang dibayar, artinya kalau saya cuti, maka saya dibayar (cuti plus bayaran). Sedangkan un-paid holiday, saya cuti tidak dibayar. Silahkan cuti sendiri, tanpa ada bayaran selama cuti. Uniknya, paid holiday ini bisa bertambah setiap bulannya. Kalau saya masuk terus menerus selama sebulan, maka saya dapat bonus satu hari paid holiday. Jadi, dalam setahun saya bisa dapat total 26 hari paid holiday (14 standar plus 12 bonus).
Balik ke masalah sumbangan, untuk “paid holiday” ini bisa disumbangkan. Artinya, saya tetap bisa cuti, tapi duit cutinya disumbangkan ke korban banjir. Kalau saya menyumbang 14 hari “paid holiday,” maka saya tetap mendapat hak cuti 14 hari, tapi uang cuti 14 hari disumbangkan ke korban banjir.
Akhirnya, tak ada rotan, akarpun jadi. Tak ada uang, cutipun bisa disumbangkan!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H