Mohon tunggu...
Evi Untari
Evi Untari Mohon Tunggu... Penulis - Ibu rumah tangga

Seorang ibu rumah tangga "biasa" yang saat ini sedang menikmati tugas "luar biasa" mengurus tiga anak. Bukan seorang penulis handal, hanya suka menulis untuk menjaga kewarasan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pilih SD Negeri atau Swasta? Berikut Panduan PPDB Sekolah Dasar Bagi Orang Tua Peserta Didik Baru

25 Mei 2024   16:02 Diperbarui: 25 Mei 2024   16:14 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPDB tahun ajaran baru akan segera dimulai. Baik Sekolah Dasar negeri maupun swasta sudah mulai gencar mempromosikan kelebihannya masing-masing untuk menarik para siswa baru.

Para orang tua bahkan sejak akhir tahun lalu, sudah mulai sibuk berburu sekolah untuk para buah hatinya.

Sebagai orang tua yang memiliki anak usia 6-7 tahun, ini tentunya menjadi pengalaman pertama untuk memulai kisah awal mencari sekolah dasar formal bagi anak.

Mencari sekolah ternyata tidak semudah itu. Ada banyak faktor yang menjadi pertimbangan orang tua dalam memutuskan sekolah yang dianggap paling baik untuk anaknya.

Untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa Sekolah Dasar swasta, sejak Desember tahun lalu sudah mulai ramai diserbu oleh para orang tua yang memang sejak awal mantap memilih mendaftarkan anak-anak mereka ke sekolah swasta.

Bahkan beberapa Sekolah Dasar swasta bergengsi sudah menutup pendaftaran mereka sejak bulan Maret 2024 lalu dikarenakan sudah memenuhi kuota jumlah siswa.

Beberapa pertimbangan para orang tua untuk mendaftarkan mereka di sekolah swasta, diantaranya:
1. Fasilitas sarana dan prasaran yang lebih lengkap dibandingkan dengan sekolah negeri.

2. Kualitas tenaga didik dan pelayanan yang dinilai lebih baik dan profesional.

3. Mata pelajaran lebih lengkap karena selain kurikulum wajib biasanya akan ada pelajaran tambahan yang mampu mengasah bakat dan kompetensi siswa.

4. Kegiatan ekstra kurikuler yang lebih beragam sehingga siswa lebih fleksibel dalam memilih kegiatan di luar jam belajar, yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

5. Interaksi yang lebih intens antara orang tua dan sekolah. Orang tua bisa langsung mengajukan komplain jika terdapat ketidaksesuaian pada sistem pembelajaran di sekolah swasta.

Namun, meski di nilai memiliki kelebihan dibandingkan dengan sekolah negeri, tak sedikit biaya yang harus dikeluarkan oleh para orang tua untuk memasukkan anaknya ke sekolah-sekolah swasta tersebut.

Berikut beberapa komponen biaya yang harus disiapkan oleh orang tua jika berminat memasukkan anaknya ke sekolah swasta:

1. Uang pangkal, adalah biaya yang harus dikeluarkan pertama kali saat akan mendaftarkan anak masuk ke sekolah swasta. 

Nama lain uang pangkal ini biasanya juga disebut sebagai uang gedung, uang/dana pembangunan atau uang masuk.

Uang pangkal setiap sekolah memiliki nominal yang berbeda-beda, tergantung dari fasilitas dan kepopuleran sekolah yang bersangkutan.

Setingkat Sekolah Dasar saja, jika memiliki reputasi baik dan sekelas bonafit biasanya akan mematok uang pangkal yang luar biasa mahalnya. Bisa jadi melebihi biaya masuk universitas.

Di Jabodetabek sendiri, uang pangkal Sekolah Dasar swasta sudah berkisar di antara 5 juta bahkan ada yang mencapai 400 juta/tahun, untuk sekolah swasta bertaraf internasional seperti JIS (Jakarta International School). Luar biasa, bukan?


2. Uang seragam, adalah uang yang harus dikeluarkan oleh orang tua untuk memenuhi kebutuhan seragam anaknya sebagai siswa di sekolah yang bersangkutan.

Sekolah swasta memiliki kewenangan dan ketentuan masing-masing dalam hal seragam dan atribut sekolah yang digunakan oleh para siswanya.

Kisaran uang seragam sekolah di Jabodetabek sendiri biasanya antara 1 juta - 5 juta.

3. SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan), adalah biaya yang harus dibayarkan oleh peserta didik setiap bulan. 

Biaya ini nantinya akan digunakan untuk keperluan operasional sekolah sehingga kegiatan belajar mengajar dapat terlaksana dengan baik.

Nominal SPP juga biasanya berbeda-beda sesuai dengan tingkat reputasi dan kelengkapan fasilitas dari sekolah itu sendiri.

4. Uang buku, adalah biaya yang dialokasikan untuk pemenuhan buku mata pelajaran siswa selama proses belajar mengajar berlangsung.

Di sekolah swasta biasanya siswa diwajibkan untuk membeli buku paket dan modul sesuai dengan ketentuan dari masing-masing sekolah.

Uang buku dibayarkan di awal dan buku tersebut biasanya digunakan untuk jangka waktu 1 tahun. 

Jadi sudah bisa dipastikan bahwa setiap tahun biaya ini akan menjadi pengeluaran rutin bagi orang tua yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.

5. Uang ekstra kurikuler, adalah biaya yang harus dibayarkan oleh orang tua jika anaknya berminat mengikuti kegiatan di luar jam reguler sekolah.

Di beberapa sekolah swasta, ekstra kurikuler ini menjadi kegiatan wajib yang harus diikuti oleh siswa sesuai dengan bakat dan minat dari siswa tersebut.

Dengan kata lain setiap siswa diwajibkan mengikuti minimal satu kegiatan ekstra kurikuler sebagai keterampilan tambahan dalam penilaian bakat siswa tersebut.

Demikian beberapa komponen biaya yang harus disiapkan oleh orang tua yang berminat mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta.

Saat ini sekolah swasta sudah sangat banyak ditemukan dengan berbagai penawaran dan promosi yang dijanjikan. 

Tentu saja orang tua harus lebih selektif dalam memilih sekolah swasta yang benar-benar mampu memberikan pelayanan yang baik, sehingga diharapkan ketika lulus nanti sang buah hati juga dapat memiliki kompetensi sesuai dengan harapan dan biaya yang sudah dikeluarkan.

Namun, jika ternyata orang tua lebih memilih sekolah negeri sebagai tempat sang buah hati menuntut ilmu juga tidak masalah.

Saat ini pemerintah sudah lebih memperhatikan kelayakan fasilitas bagi sekolah-sekolah negeri di Indonesia. 

Apalagi di sekolah negeri ini, orang tua tidak perlu pusing-pusing menyiapkan biaya seperti ketika akan mendaftar di sekolah swasta.

Mendaftar di sekolah negeri semuanya gratis, namun yang menjadi pertimbangan sebagian orang tua enggan mendaftarkan anak mereka ke sekolah negeri dikarenakan ada beberapa persyaratan dan dokumen yang wajib dipenuhi oleh setiap calon peserta didik. 

Menurut sebagian orang tua, persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan tersebut lumayan merepotkan.

Apalagi adanya ketentuan seperti diantaranya batas minimum usia anak dan faktor zonasi yang menjadi ketetapan yang tidak bisa di negosiasi oleh orang tua karena sudah menjadi persyaratan wajib dari sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, terkait keputusan yang mengatur jalannya PPDB.

PPDB untuk tahun ajaran 2024-2025 telah dibuka secara daring sejak tanggal 20 Mei hingga 5 Juni 2024 mendatang.

Persyaratan usia anak untuk masuk Sekolah Dasar bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya di sekolah negeri menurut situs resmi Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI adalah sebagai berikut:

1. Calon peserta didik baru kelas 1 Sekolah Dasar diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Hal ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

2. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan, bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Hal ini dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).

Dilansir dari laman ditpsd.kemdikbud.go.id, berikut adalah jalur pendaftaran peserta didik baru Sekolah Dasar:

1. Jalur zonasi, paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah. Ketentuannya sebagai berikut:

a. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

b. Berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, atau dengan surat keterangan domisili.

c. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.

d. Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi / jalur prestasi sepanjang memenuhi persyaratan.

e. Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili dalam 1 wilayah Kabupaten//ota yang sama dengan sekolah asal.

f. Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda yang melibatkan kepala sekolah harus memperhatikan: sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah.

g. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

h. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antar Pemerintah Daerah.

2. Jalur afirmasi, paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah. Berikut persyaratannya:

a. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

b. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur ini dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

c. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

d. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.

3. Jalur prestasi, tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.

4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali siswa, paling sedikit 5% dari daya tampung sekolah. Berikut persyaratannya:

a. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

b. Penentuan peserta didik diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

c. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Berikut tahapan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024-2024 sesuai dengan Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI:

1. Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka.

2. Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring, jika tidak tersedia jaringan dilaksanakan melalui mekanisme luring.

3. Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, memiliki urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal.

Seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis dan/atau berhitung.

4. Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

5. Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan.

Nah, demikian persyaratan yang perlu diperhatikan dan disiapkan oleh orang tua calon peserta didik yang akan mendaftarkan anaknya masuk ke Sekolah Dasar tahun ini.

Jadi, apakah anda sebagai orang tua sudah menentukan akan mendaftarkan anak anda ke sekolah negeri atau swasta? Semoga artikel ini bisa bermanfaat. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun