Saat ini sekolah swasta sudah sangat banyak ditemukan dengan berbagai penawaran dan promosi yang dijanjikan.Â
Tentu saja orang tua harus lebih selektif dalam memilih sekolah swasta yang benar-benar mampu memberikan pelayanan yang baik, sehingga diharapkan ketika lulus nanti sang buah hati juga dapat memiliki kompetensi sesuai dengan harapan dan biaya yang sudah dikeluarkan.
Namun, jika ternyata orang tua lebih memilih sekolah negeri sebagai tempat sang buah hati menuntut ilmu juga tidak masalah.
Saat ini pemerintah sudah lebih memperhatikan kelayakan fasilitas bagi sekolah-sekolah negeri di Indonesia.Â
Apalagi di sekolah negeri ini, orang tua tidak perlu pusing-pusing menyiapkan biaya seperti ketika akan mendaftar di sekolah swasta.
Mendaftar di sekolah negeri semuanya gratis, namun yang menjadi pertimbangan sebagian orang tua enggan mendaftarkan anak mereka ke sekolah negeri dikarenakan ada beberapa persyaratan dan dokumen yang wajib dipenuhi oleh setiap calon peserta didik.Â
Menurut sebagian orang tua, persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan tersebut lumayan merepotkan.
Apalagi adanya ketentuan seperti diantaranya batas minimum usia anak dan faktor zonasi yang menjadi ketetapan yang tidak bisa di negosiasi oleh orang tua karena sudah menjadi persyaratan wajib dari sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, terkait keputusan yang mengatur jalannya PPDB.
PPDB untuk tahun ajaran 2024-2025 telah dibuka secara daring sejak tanggal 20 Mei hingga 5 Juni 2024 mendatang.
Persyaratan usia anak untuk masuk Sekolah Dasar bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya di sekolah negeri menurut situs resmi Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI adalah sebagai berikut:
1. Calon peserta didik baru kelas 1 Sekolah Dasar diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Hal ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.