Mohon tunggu...
Evert Nunuhitu
Evert Nunuhitu Mohon Tunggu... Akuntan - Pengamat Sosial dan Keuangan Publik
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Without God I'm Nothing...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sarat Konspirasi, Rakyat Loktuan Tolak Pembangunan Pabrik Kimia NPK Cluster PT Pupuk Kaltim

22 Agustus 2017   14:48 Diperbarui: 22 Agustus 2017   16:52 2955
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PT. Kaltim Industrial Estate Bontang telah memperoleh Izin Tetap Kawasan Indutri Nomor : 163/M/SK/9/1992 pada 30 September 1992 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia, dengan empat butir  ketentuan  yang antara lain mensyaratkan; Wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan Kelestarian sumber daya alam dan Lingkungan , serta  pencegahan timbunya Kerusakan dan Pencemaran terhadap Lingkungan hidup, dan Wajib mematuhi segala Ketentuan Standard Teknis Kawasan Industri sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan butir 4 dan 5 Surat Keputusan Meteri Perindustrian tersebut.

Sejak periode 1992 -- 2013, kegiatan operasional PT. Kaltim Industrial Estate terlaksana dengan normal, tanpa komplain yang berarti dari masyarakat Bontang, bahkan PT. Kaltim Industrial Estate telah menjadi kebanggaan masyarakat Kaltim, dan warga Bontang.

Pertengahan bulan September 2014 ramai terdengar Issue  bahwa ada  rencana pembangunan Pabrik Kimia NPK Cluster di kawasan industri  yang ber jarak  kurang dari 100 meter dari  pemukiman, sehingga  membuat warga yang tinggal sangat dekat dengan rencana lokasi pabrik (RT43 RT 44, RT 45, RT 46, RT 47, RT 52) Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kalimantan Timur baru menyadari nya, dan mulai mencari tau kebenaran informasi tersebut.

Ternyata issue tersebut benar, bahwa PT. Pupuk Kaltim akan membangun Pabrik Kimia NPK Cluster yang terdiri dari : 1. Pabrik Sulfuric Acid ;   2. Pabrik Posphoric Acid ;  3. Pabrik Gypsum Granul ; 4. Pabrik Zwavelsur Amoniac;  5. Pabrik Alumunium Flouride;  6. Pabrik NPK Chemicaldan informasi tersebut baru diketahui oleh warga pada saat rapat dengar pendapat di DPRD Kota Bontang pada tanggal 17 Maret, 2015.

Sumber kami menyatakan bahwa rencana pembangunan Pabrik Kimia NPK Cluster ini sudah lama di proses perijinannya, tapi rakyat yang tinggal disekitar lokasi pabrik sengaja tidak diberitahukan agar tidak terjadi gejolak penolakan terhadap kehadiran pabrik kimia tersebut.

Fakta menunjukkan bahwa PT. Pupuk Kaltim telah melakukan Identifikasi Dampak Sosial Pembangunan NPK Cluster dengan lingkup kajian segala resiko yang timbul apabila pembangunan pabrik kimia NPK Cluster dilaksanakan, sebagaimana yang lasim dan harus dilakukan oleh setiap perusahaan yang merencanakan pembangunan pabrik yang beresiko tinggi terhadap kelangsungan hidup masyarakat di sekitar pabrik,  sayang nya rekomendasi kajian tersebut tidak dipublikasikan secara umum, dan tidak di tindak lanjuti oleh PT. Pupuk Kaltim dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang tujuannya untuk tidak merugikan masyarakat.

Patut diduga bahwa hasil  Feasibility study Kajian Pembangunan pabrik tersebut menunjukkan bahwa "sangat tidak layak " dibangun pabrik beresiko tinggi  di lokasi yang direncanakan, atau apabila tetap akan di dibangun di lokasi yang telah ditetapkan maka opsi relokasi terhadap masyarakat tidak dapat dihindarkan, dan atau opsi pemindahan lokasi proyek yang tentunya memerlukan biaya yang lebih besar lagi.

Sampai berita ini diturunkan sumber kami di Bontang, belum menemukan  adanya Feasibility study Kajian Pembangunan Pabrik beresiko tinggi seperti pabrik kimia NPK Cluster tercantum dalam dokumen perijinan yang diajukan PT. Pupuk Kaltim, yang seharus nya menjadi acuan  dasar untuk memproses ijin-ijin terkait lainnya, sehingga patut diduga seluruh ijin yang terkait dengan pembangunan pabrik kimia NPK Cluster yang telah di keluarkan oleh Pemda Propinsi Kalimantan Timur, dan Pemda Kota Bontang, diperoleh dengan cara-cara yang  melanggar hukum.

Intervensi pemaksaan terhadap kepala Dinas Lingkungan hidup Bontang, dalam proses periijinan NPK Cluster yang dilakukan oleh  Kajari Bontang M. Budi Setyadi yang saat ini telah dicopot dari jabatannya, seperti yang terlihat dalam rekaman yang di miliki warga, dan tidak bersedianya Ketua DPRD Bontang sebagai saksi di pengadilan sehubungan dengan rekaman tersebut, sedangkan dia mengakui kebenaran dari intervensi tersebut di luar persidangan, menunjukkan bahwa ada kekuatan besar yang bermain dibalik proses pengurusan ijin-ijin pendirian pembangunan pabrik kimia NPK Cluster.

Hasil penelusuran kami juga menemukan fakta-fakta sebagai berikut ; Pada 10 April 2014, Tim Teknis Penilai Amdal Propinsi Kaltim bersepakat bahwa atas hasil penilaian Addenddum Amdal, RKL-RPL Rencana kegiatan Pabrik Kimia NPK cluster dapat disetujui dengan perbaikan yang harus dilakukan oleh pemrakarsa yakni PT. Kaltim Industrial Estate;

 9 Juni 2014, Anggota komisi Penilai Amdal Prop. Kaltim bersepakat bahwa  atas hasil penilaian Addenddum Amdal, RKL-RPL Rencana kegiatan Pabrik Kimia NPK cluster dapat disetujui dengan perbaikan yang harus dilakukan oleh pemrakasrsa yakni PT. Kaltim Industrial Estae;  

19 September 2014, Warga RT 46 dan RT 47, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara yang merasa resah dengan adanya plang pengumuman rencana pembangunan Pabrik Kimia NPK Cluster yang belum disosialisasika kepada warga (Ketua RT dan warga tidak diinformasikan/tidak tau), mengadakan rapat warga, dan meminta lurah Loktuan dalam waktu 2X24 Jam harus memberikan jawaban terkait sosialisasi rencana pembangunan Pabrik Kimia NPK Cluster, ternyata Lurah Loktuan baru pada tanggal 30 September 2014 baru memohon pada Manajemen Pupuk Kaltim, untuk dapat merespons secara langsung kepada warga, hal ini terjadi karena lurah Loktuan telah mengetahui sebelumnya dan hadir pada rapat Komisi penilai amdal pada 9 Juni 2014.

Ternyata pada Rapat Komisi Penilai Amdal 9 Juni 2014 tersebut lurah Loktuan hadir dan di dampingi dengan Ketua LSM IPLB, Ketua Forum RT Loktuan, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna Loktuan, dan aneh nya lurah Loktuan tidak memberikan informasi apapun kepada warga, kusus nya warga (RT 43 RT.44, RT 45, RT46 RT, 47, RT 48 dan  RT 52) yang lokasi rumahnya sangat dekat dengan lokasi pabrik yang akan dibangun.

7 Oktober 2014, Komisi Amdal Propinsi Kalimantan Timur, mengumumkan bahwa Gubernur Kaltim telah menerbitkan Surat Keputusan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan, Nomor : 660.2/K.556/2014 dan Ijin Lingkungan, Nomor : 660.2/K.557/2014 tanggal 19 September 2014.

23 Oktober 2014, Badan Lingkungan Hidup Kota Bontang, menerima Surat General Manager Kompartemen Teknologi PT. Pupuk Kaltim, yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2014 Perihal Permohonan Izin Lingkungan dan Rekomendasi UKL-UPL untuk : 1. Pabrik Sulfuric Acid (Surat Nomor : 132/TEKNOLOGI/X/2014);  2. Pabrik Posphoric Acid (Surat Nomor : 133/TEKNOLOGI/X/2014);  3. Pabrik Gypsum Granul (Surat Nomor : 134/TEKNOLOGI/X/2014); 4. Pabrik Zwavelsur Amoniac (Surat Nomor : 135/TEKNOLOGI/X/2014);  5. Pabrik Alumunium Flouride (Surat Nomor : 135/TEKNOLOGI/X/2014);  6. Pabrik NPK Chemical (Surat Nomor : 136/TEKNOLOGI/X/2014

24 Oktober 2014, Badan Lingkungan Hidup Kota Bontang, mengumumkan Permohonan Rekomendasi UKL-UPL izin Lingkungan yang diajukan PT. Pupuk Kaltim, melalui papan pengumuman di kantor BLH Kota Bontang, tanpa menginformasikan kepada warga yang berkepentingan langsung dengan rencana pendirian Pabrik Kimia NPK Cluster.

27 Oktober 2014, dilakukan Asistensi Dokumen oleh BLH kota Bontang, Pemarkasa PT. Pupuk Kaltim, dan 2 orang Konsultan Pusat Penelitian Lingkungan hidup univ. Mulawarman, dilakukan secara diam-diam tanpa menginformasikan kepada warga yang berkepentingan langsung dengan rencana pendirian Pabrik Kimia NPK Cluster.

30 Oktober 2014, BLH Kota Bontang melakukan peninjauan lapangan secara diam-diam tanpa menginformasikan kepada warga yang berkepentingan langsung dengan rencana pendirian Pabrik Kimia NPK Cluster.

31 Oktober 2014, PT. Pupuk Kaltim dan PT. Kaltim Industrial Estate melakukan sosialisasi Pembangunan Pabrik NPK Cluster di kelurahan Loktuan, yang dihadiri 15 RT dari total 52 RT, termasuk yang hadir  RT. 45, RT.46, RT. 47, sementara RT 52 yang jarak nya paling dekat dekan lokasi pabrik tidak diikut sertakan.   Sosialisasi hanya terkesan formalitas, sebab hal-hal yang seharus nya disampaikan kepada masyarakat sehubungan dengan proses perijinan, seperti Kajian Dampak Sosial, (Study Kelayakan), Hak-hak masyarakat, resiko dan bahaya yang akan ditimbul kan dengan  hadirnya pabrik kimia tersebut, tidak dijelaskan secara transparan dan terkesan disembunyikan, pada hal seharus nya sosialisasi harus dilakukan secara  transparan dan mudah di mengerti oleh masyarakat, akibat sosialisasi yang tidak transparan tersebut, timbul  pro dan kontra di antara masyarakat, sebagai akibat dari tidak paham nya masyarakat akan ancaman terhadap jiwa mereka dengan kehadiran pabrik-pabrik kimia tersebut.

Dengan memperhatikan informasi tersebut diatas, dan mengamati perkembangan sidang gugatan warga terhadap Walikota Bontang sehubungan dengan ijin-ijin yang terkait dengan pendirian Pabrik Kimia NPK Cluster, dimana seolah-olah Dinas Lingkungan hidup Bontang tidak mengerti esensi dari apa yang telah dilakukannya dalama kaitan dengan UKL- UPL, serta settingan " politik Nasi Kotak" yang dimainkan Pupuk Kaltim sebagai tekanan terhadap jalan nya persidangan, maka siapapun dengan mudah akan melihat bahwa telah terjadi  "Intervensi kekuasaan dan poltik uang" terhadap proses perolehan ijin-ijin yang berhubungan dengan Pendirian Pabrik Kimia NPK Cluster, yang perlu ditindak lanjuti melalui Pemeriksaan khusus ( Spesial Audit invetigation) oleh KPK, Kejaksaan. Kepolisian sebagai lembaga penegak Hukum di Republik ini.

PENOLAKAN WARGA  LOKTUAN  terhadap rencana pendirian Pabrik Kimia NPK Cluster harus dilihat sebagai sikap kritis yang harus mendapat dukungan dari seluruh masyarakat Kaltim, Aparat pemerintah Daerah, dan Aparat Keamanan, Pegiat Lingkungan dan sebaik nya PT. Pupuk Kaltim segera menghentikan rencana pendirian Pabrik Kimia NPK Cluster, dan memproses kembali ijin-ijin nya, atau sampai terjadi kesepakatan yang tidak merugikan warga masyarakat disekitar lokasi pabrik.

Saat ini sidang gugutan warga terhadap Walikota Bontang sedang berlanjut, dan setingan "Politik Nasi Kotak" yang mengadu domba sesama warga Loktuan terus berlanjut di PTUN Samarinda.  Terlepas dari apapun hasil Sidang Pengadilan PTUN Samarinda,  sudah saat nya Aparat Kepolisian Bontang bertindak melindungi warga Lotuan yang menggugat walikota Bontang, yang merasa terancam dengan strategi "Politik Nasi Kotak" devide et impera yang terjadi di PTUN Samarinda, sehingga tidak sampai menimbulkan korban diantara sesama warga.

Pertarungan antara warga Loktuan Bontang melawan PT, Kaltim Industrial Estate, PT. Pupuk Kaltim dan PT. Kaltim Jordan Abadi dalam mempertahan kan hak hidupnya tentu nya tidak berimbang dari sisi kekuasaan dan uang, segelintir warga marginal bukanlah lawan yang sepadan bagi PT. Kaltim Industrial Estate, PT. Pupuk Kaltim dan PT. Kaltim Jordan Abadi oleh karena itu keterlibatan langsung para pegiat dan  aktivis Lingkungan, DPR-RI, DPD-RI, Kapolri, bahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menyelesaikan perselisihan ini sangat diharapkan warga Loktuan Bontang, untuk dapat meredam arogansi PT. Kaltim Industrial Estate, PT. Pupuk Kaltim dan PT. Kaltim Jordan Abadi yang akan cenderung memaksa pendirian pabrik-pabrik kimia NPK Cluster.

Sumber kami di Bontang mengatakan bahwa warga telah berkoordinasi dengan Penasehat Hukum di Jakarta untuk membawa persoalan ini ke pegiat Hak Asasi Manusia dan dunia internasional melalu NGO  World Nature organization, Earth System Governance Project, dan lain nya apabila PT. Kaltim Industrial Estate, PT. Pupuk Kaltim dan PT. Kaltim Jordan Abadi tidak memberikan solusi yang menyejukkan bagi warga.

Warga Loktuan juga menegaskan bahwa saat ini informasi sehubungan dengan penolakan warga atas rencana pendirian pabrik kimia NPK Cluster di bontang, telah di blokir sehingga kejadian di daerah tidak diketahui secara meluas, sehingga penyebaran informasi akan dikondisikan dari jakarta melalui berbagai media nasional, warga percaya bahwa kebenaran akan menemukan jalan nya sendiri, walaupun banyak upaya yang menghalangi nya, dan proses waktu tetap akan berpihak pada kekuatan kebenaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun