Apa itu mutasi kepegawaian? Mutasi Kepegawaian adalah segala perubahan mengenai seseorang Pegawai Negeri Sipil, seperti pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, perubahan susunan keluarga, dan lain-lain (bdk. Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkutan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil).
Jenis-jenis mutasi yang diatur dalam perundang-undangan adalah: Mutasi Cuti Luar Tanggungan Negara, Mutasi CPNS, Mutasi Diklat, Mutasi Hukuman, Mutasi Jabatan, Mutasi Keluarga, Mutasi Karpeg, Mutasi Pendidikan, Mutasi Penghargaan, Mutasi Pindah Wilayah Kerja, Mutasi Pemberhentian, Mutasi Pindah Instansi, Mutasi Peninjauan Masa Kerja, Mutasi Berita Acara Pengambilan Sumpah/ Janji PNS, Mutasi Kenaikan Pangkat, Mutasi Pensiun, dan Mutasi Pegawai Baru.
Kesimpulannya: Mutasi adalah kata kunci dari seluruh pergerakan karir seorang PNS. Nah, kalau Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak melayani lagi mutasi ini, maka seorang PNS berada di luar sistem. Itu berarti, PNS yang bersangkutan tidak punya hak untuk mengajukan proses apapun yang menyangkut kepegawaiannya. Dan, itu sama saja dengan PNS aspal (asli tapi palsu).
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, hingga hari ini masih terus mengejar target yang dipatok dari BKN, yakni verifikasi hingga akhir Desember 2015.
Menurut saya, pelaksanaan e-PUPNS tahun ini patut diapresiasi. Terlepas dari berbagai kekurangannya, program ini akan menjawab karut-marut data PNS yang selama ini tidak akurat.
Lebih dari itu, pelayanan kepegawaian diharapkan lebih cepat dengan sistem data elektronik ini. Bisa dibayangkan, jumlah PNS di Indonesia yang sudah mencapai angkat 5 juta orang akan sangat sulit dilayani secara administrasi bila tidak ada database yang memberi akses cepat.
Saya menyarankan kepada rekan-rekan PNS se-Kota Sorong, janganlah melihat sanksi sebagai sebuah kemendesakan, tetapi masa depan yang harus dijadikan faktor kemendesakan. Dengan demikian, data apapun yang diminta dari BKD haruslah dikumpulkan demi masa depan PNS dan keluarganya.
Â
Evert Nusatjasi (PNS pada Pemkot Sorong)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H