- Berbuat Baik (Beneficience)
Prinsip ini memiliki arti bahwa hanya melakukan hal-hal yang baik. Kebaikan sendiri diperlukan untuk menghapus kesalahan, mencegah kesalahan, dan meningkatkan kebaikan oleh diri sendiri dan orang lain.
- Keadilan (Justice)
Prinsip ini memiliki arti bahwa perawat dalam melakukan tindakan keperawatan harus tetap bertindak profesional yang sesuai dengan standar praktek, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan keyakinan yang benar untuk mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas.Â
- Tidak Merugikan (Nonmaleficience)Â
Prinsip ini memiliki arti bahwa tidak mengakibatkan cedera fisik atau bahaya dan psikologis pada pasien.
- Kejujuran (Veracity)
Prinsip ini memiliki arti bahwa praktisi perlu menerapkan kejujuran untuk menyampaikan informasi yang benar terkait keadaan dirinya selama menjalani perawatan pada setiap pasien, serta membuat pasien menjadi lebih mengerti. Informasi yang disampaikan harus ada agar menjadi objektif, komprehensif, dan akurat.Â
- Menepati Janji (Fidelity)
Prinsip ini memiliki arti bahwa perawat selaku nakes harus tetap setia dalam menjaga komitmen, menghargai dan menepati janji, serta menyimpan rahasia pasien. Kesetiaan perawat merupakan bentuk kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menggambarkan tanggung jawab perawat dalam mencegah penyakit, mengembalikan kesehatan, meningkatkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
- Kerahasiaan (Confidentiality)