Mohon tunggu...
Eva Yuliana
Eva Yuliana Mohon Tunggu... Dosen - Mahasiswa Kece

Do The Best

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dilema Etis Pelimpahan Wewenang bagi Profesi Perawat

20 Desember 2019   17:00 Diperbarui: 20 Desember 2019   17:02 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Aineka G. (2015).  Jurnal  "Tanggung Jawab Perawat terhadap Pasien Dalam Pelimpahan Kewenangan Dokter Kepada Perawat",  Pekan baru,Riau

Nursalam, F. E. (2008). Pendidikan dalam Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.

Purnawan, H., & Wujoso, H. (2017). Diskresi Pelimpahan Wewenang Tindakan Medik Dari Dokter Kepada Perawat (Studi di Kotawaringin Timur). Universitas Muhammadiyah Surakarta,

Undang-undang No. 38 tahun 2014 tentang keperawatan,  (2014).

Permenkes No.26, tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan undang- undangan keperawatan no.38 tahun 2019

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen

 
TENTANG PENULIS

NAMA             : NS. EVA YULIANA ,SKEP

ASAL                : PONTIANAK

PENDIDIKAN    :S2 ILMU KEPERAWATAN, PEMINATAN KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN KEPERAWATAN, FAKULTAS ILMU KEPERAWATAN INDONESIA (2019)

PEKERJAAN      : MANAJER KEPERAWATAN RS ROYAL PROGRESS, JAKARTA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun