Mohon tunggu...
Eva Yuliana
Eva Yuliana Mohon Tunggu... Dosen - Mahasiswa Kece

Do The Best

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dilema Etis Pelimpahan Wewenang bagi Profesi Perawat

20 Desember 2019   17:00 Diperbarui: 20 Desember 2019   17:02 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Belum tergambar jelas dalam kebijakan tersebut, hal ini sungguh menjadi konsekuensi berat,  bila dikaitkan dengan tanggung gugat dan tanggung jawab, serta juga berdampak pada mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien, yang menjadi hak semua pasien. Profesi keperawatan merupakan profesi yang sangat menghargai segala aspek kehidupan manusia dengan memandang manusia itu unik, hal ini berlandaskan filosofi yang luhur yang meliputi  tiga unsur utama, human, holism, dan care. Dari ketiga unsur tersebut, diyakini bahwa manusia sebagai pusat dari asuhan keperawatan dan care/caring sebagai landasan dalam asuhan keperawatan (Nursalam, 2008).

Melihat implikasi kebijakan tersebut, terkait pelimpahan wewenang medis kepada    perawat, sangat penting perlu dianalisa lebih dalam, terkait batasan dan tanggung jawab moral demi mutu dan keselamatan pasien.

Kritik terhadap Kebijakan yang ada

Undang-undang No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan, menjelaskan bahwa dalam menyelenggarakan praktik keperawatan, perawat bertugas sebagai pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor bagi klien,  pengelola pelayanan keperawatan, peneliti keperawatan, pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang dan atau pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu. Pelimpahan wewenang sudah diperinci akan tetapi belum ada batasan yang jelas terkait pelimpahan wewenang medis kepada perawat, baik yang bersifat delegasi maupun mandat.

Demikianpun dalam turunannya PMK 26 tahun 2019, tidak secara objektif dijelaskan batasan tugas yang dilimpahkan dan batasan jelas bagi  yang menerima pelimpahan wewenangan tersebut, hal ini menjadi konsekuensi yang akan berdampak pada aspek legal terkait tangung gugat dan tanggung jawab profesi. Pelimpahan wewenang medis tersebut memiliki konsekuensi tangung gugat dan tanggung jawab profesi, permasalahan terjadi karena batasan pelimpahan kewenanagan yang belum jelas. Terutama dalam pelimpahan wewenang secara delegatif, yang bentuk tanggung jawabnya secara penuh berpindah kepada yang menerima delegasi, hal ini menjadi konsekuensi berat jika yang menerima delegasi hanya sebatas perawat vokasi pendidikan diploma keperawatan ( jelas secara strata pendidikan tidak sejajar dengan medis) atau pendidikan S1 ners ( profesional) yang masih baru tanpa pengalaman, meskipun pada undang-undang 38 /2014 menjelaskan pelimpahan wewenang diberikan pada perawat profesional (S1 ners) dan perawat vokasi (D3) yang memiliki pelatihan sesuai kompetensi yang dibutuhkan, namun belum jelas batasan kompetensinya dan kewenanagannya, sehingga dapat terjadi overdelegation ( kelebihan delegasi) maupun Improperdelegasi (pelimpahan wewenang yang tidak tepat) .

Demikian juga dengan pelimpahan wewenangan mandat, dalam regulasi dijelaskan pemberian mandat harus dalam pengawasan yang memberikan mandat, karena tanggung jawab masih melekat pada pemberi mandat ( UU 38 thn 2014), dimana pelaksanaannya tidak terlaksana demikian, hal ini berdampak konsekuensi yang berat dalam aspek legal bagi perawat serta berimplikasi pada mutu dan keselamatan pasien. Data peneliatian (Purnawan & Wujoso, 2017) yang dilakukan di Puskesmas Cempaka, Kalimatan Tengah pasien yang berkunjung rata-rata perhari 50 pasien.

Untuk tindakan medis dilakukan dokter 20% dan 80% dilakukan oleh perawat, termasuk memberikan diagnosa dan memberikan resep obat kepada pasien ( pelimpahan wewenang dilakukan secara lisan). Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan tentang pentingnya perlindungan hak-hak konsumen, bahwa"perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen", hal ini sangat jelas bahwa pelayanan kesehatan harus diberikan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dengan lingkup tanggung jawab sesuai batas kewenanagan.

Alternatif kebijakan 

Menurut penulis, Pengelolaan regulasi terkait pelimpahan wewenangan medis kepada perawat, perlu dipertimbangkan adanya  kebijakan alternatif yang dapat diambil, terutama melakukan  revisi kebijakan yang telah ada maupun membuat kebijakan turunan baru dari UU No.38 Tahun 2014 tentang keperawatan berupa Peraturan Menteri Kesehatan yang lebih memperincikan batasan-batasan tindakan pelimpahan wewenang yang lebih  jelas dari tenaga medis pada tenaga keperawatan tanpa menghilangkan otonomi profesi keperawatan, yang jelas berbeda dengan profesi medis, dimana keperawatan dengan pendekatan to care sedangkan kedokteran pada pendekatan to cure.

Secara harfiah, dalam pelimpahan wewenang tindakan medik dari dokter kepada perawat hanya dapat dilakukan secara tertulis sesuai Pasal 32 Poin 1 UU No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Di samping itu jenis tindakan yang dilimpahkan harus jelas, sehingga yang dilimpahkan bersifat per kasus tidak bersifat secara general. Pelimpahan secara delegatif hanya dapat dilimpahkan kepada perawat yang memiliki kompetensi sesuai yang diperlukan dan pelimpahan secara mandat diberikan kepada perawat di bawah pengawasannya.

Di sisi lain, dokter dalam melimpahkan wewenang tindakan medik harus disesuaikan dengan kondisi perawat tersebut, tentunya harus lebih diutamakan dilimpahkan kepada perawat senior yang sudah banyak memiliki pengalaman. Sehingga ketika terjadi pelimpahan wewenang tindakan medik dari dokter dapat berjalan dengan baik dan dapat diminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk tindakan-tindakan harus dibedakan mana yang dilimpahkan secara delegatif dan secara mandat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun