Oleh: Eva Yuliana*
*Mahasiswa Magister Manajemen dan Kepemimpinan, Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia, Depok
Ditujukan kepada ; Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Institusi RS, Institusi Pendidikan dan Badan akreditasi institusi pendidikan ; LAM- PTKes, Profesi perawat dan profesi lainnya.
Â
Excecutive Summary
Pelayanan keperawatan merupakan pelayanan integral dari pelayanan kesehatan, dengan pendekatan  care (perawatan)   bukan cure ( pengobatan), hal ini dengan jelas mengambarkan pelayanan keperawatan berbeda dengan pelayanan medis. Namun keduanya saling bersinergi memberikan pelayanan terintegrasi yang berkesinambungan kepada pasien sebagai pusat pelayanan ( Patient Centered Care). Perawat dalam melaksanakan perannya melakukan asuhan keperawatan, akan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnnya, salah satunya tenaga medis atau dokter, dimana perawat menerima pelimpahan wewenang dari tenaga medis.
Pelimpahan wewenang medis dapat dilakukan secara delegatif dan mandat ( Undang-Undang No.38 tahun 2014). Pelimpahan wewenang medis tersebut memiliki konsekuensi tangung gugat dan tanggung jawab profesi, permasalahan terjadi karena batasan pelimpahan kewenangan yang belum jelas. Pelaksanaannya pelimpahan wewenang  tersebut, berdampak pada aspek legal ketika terjadi tuntutan karena kelalaian maupun kesalahan tindakan yang berakibat pasien cedera, hal ini dapat disebabkan wewenang di limpahkan pada perawat yang kurang kompeten  maupun overdelegation ( kelebihan delegasi) di luar kewenangan, sehingga yang menerima tidak mampu melaksanakannya.
Untuk itu pentingnya kesadaran yang tinggi bagi pihak-pihak pengemban profesi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai dalam sumpah jabatan, serta kode etik profesi dan standar praktik profesi, sebagai payung hukum profesi. Perlunya batasan yang jelas dalam pengaturan regulasi terkait pelimpahan wewenang tersebut, khususnya di Undang-Undang No.38 tahun 2014 maupun turunannya PMK 26 tahun 2019, sehingga tidak terjadi ambiguitas dalam pelaksanaannya yang akan berdampak pada mutu dan keselamatan pasien.
Konteks dan Urgensi Masalah
Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, dimana didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan yang ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat baik sehat maupun sakit (RI, 2014). Praktik keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan. "Namun pada prakteknya perawat selaku profesional pemberi pelayanan kesehatan justru lebih banyak melakukan pelimpahan tugas wewenang dari tenaga medis atau dokter, dari pada asuhan keperawatan sendiri, khususnya di rumah sakit." Â Pelimpahan wewenang tersebut diatur dalam regulasi Undang Undang No. 38 tahun 2014 tentang keperawatan, pasal 32 "Mengenai pelimpahan wewenang medis kepada perawat harus dilakukan secara tertulis, dan hanya dapat diberikan kepada perawat profesional dan perawat vokasi yang kompeten atau terlatih."
Dalam pelimpahan wewenang medis tersebut dibedakan menjadi dua, "Pelimpahan wewenang secara delegatif", dimana pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab, dan "Pelimpahan wewenang secara mandat" yakni pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada perawat untuk melakukan suatu tindakan medis di bawah pengawasan.Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang mandat sebagaimana dimaksud, berada pada pemberi pelimpahan wewenang. Hal ini menjadi dilemma etis bagi profesi perawat, karena pada prakteknya justru memberatkan perawat dalam melakukan pelayanan keperawatan, karena jika terjadi tuntutan akibat kelalaian perawat karena terjadi kesalahan tindakan yang berdampak cedera pada pasien, siapakah yang akan bertanggung jawab. Apakah batasan pelimpahan wewenang medis sudah jelas? dan sudah sesuaikah kompetensi yang menerima wewenang tersebut?, hal- hal tersebut belum tergambar jelas dalam undang- undang keperawatan, maupun dalam PMK 26 tahun 2019 ( turunan kebijakan dari Undang -- Undang keperawatan), jika dikatakan vokasi yang terlatih dengan kompeten yang diperlukan, indikator parameternya pada kompetensi apa yang dikatakan sudah sesuai?