Mohon tunggu...
Eva WahyuRomadhona
Eva WahyuRomadhona Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

2 Desember 2023   08:22 Diperbarui: 2 Desember 2023   08:26 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

• Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat yaitu: 

1. Faktor kesadaran masyarakat yaitu dalam memutuskan suatu perkara masyarakat tidak boleh menuduh seseorang tanpa bukti atau tidak main hakim.

2. Faktor dari penegakan hukum yaitu seseorang harus menegakkan hukum dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sendiri.

3. Faktor fasilitas yaitu dimana ada sarana dan prasarana yang memadai untuk menegakan suatu hukum. 

• Karakter penegak hukum yang efektif yaitu:

1.  Bersifat transparan yaitu penegak hukum dalam menyelesaikan masalah harus bertindak secara terbuka agar masyarakat percaya. 

2.  Integritas yaitu penegak hukum dalam bertindak harus sesuai prinsip dam dirinya. 

3.  Profesional yaitu penegak hukum harus profesional sesuai dengan kompetensinya dan mampu menjalankan tugas dan saling menghormati sesama manusia.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Pendekatan sosiologis dalam hukum ekonomi syariah ini saya mengambil materi tentang sewa menyewa. Sesuai dengan pasal 1548 KUHP Perdata yaitu sewa menyewa adalah suatu perjanjian. Sewa menyewa juga memiliki asas kebebasan berkontrak sesuai pasal 1338  KUHP Perdata. Jadi setiap orang bisa melakukan perjanjian apabila semua syarat-syarat yang di butuhkan dalam perjanjian sudah lengkap dan memenuhi apa yang di butuhkan oleh pesewa. Dalam sewa menyewa dan melaksanakan perjanjian harus di setujui oleh kedua belah pihak dan jika salah satu pihak mengalami kecideraan dalam kasus ini maka hukuman sesuai dengan apa yang telah di tulis dalam perjanjian tersebut. 

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa saja kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Konsep legal pluralism merupakan konsep memiliki keberagaman sistem hukum yang saling berdampingan dalam waktu yang sama. Dimana Indonesia yang menganut beberapa norma seperti norma agama, adat dan negara dapat berjalan dengan baik walaupun kedudukannya sangatlah berbeda-beda. 

 kekuasaan negara dan melawan kekuasaan kepemimpinan. Sedangkan, progresif law ini memiliki konsep yang berkaitan dengan rasa keadilan dalam masyarakat walaupun masih terkekang dengan undang-undang. Dalam penegakan hukum di Indonesia harus memiliki rasa konsisten dalam mewujudkan perubahan-perubahan yang berbentuk pelayanan masyarakat. 

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, social-legal studies, legal pluralism?

 1. law and social control

Hukum bukan saja sebagai aturan tetapi juga sebagai alat untuk mengendalikan masyarakat. Opini saya yaitu bahwa hukum memang benar adalah suatu aturan. Dengan hukum juga masyarakat akan lebih aman dalam beraktivitas dan dapat mendorong keadilan bagi masyarakat. Tetapi suatu hukum di buat harus dengan cara adil tanpa memberatkan salah satunya. 

2. law as tool of engeenering

Hukum adalah alat untuk merancang perubahan sosial. Opini saya terhadap hukum dapat digunakan untuk membawa hukum ke era yang modern tetapi dalam kemodernan ini hukum juga harus bersifat adil dan konsisten sesuai apa yang telah di buat dan di tetapkan sesuai dengan bagian masyarakatnya. 

3. Socio-legal studies

Hukum yang menitik beratkan pada hubungan antara hukum dan masyarakat. Opini saya yaitu hukum ini membawa dampak yang baik yaitu bagaimana pemahaman masyarakat terhadap apa saja cara hukum untuk memutuskan suatu perkara dan bagaimana sifat hukum guna untuk mendorong dan mencerminkan norma dalam masyarakat. 

4. Legal pluralisme 

Dimana hukum berjalan pada satu masyarakat atau negara. Opini saya yaitu dalam suatu hukum memiliki keberagaman sumber hukum dimana sumber hukum ini berjalan sesuai kasus yang sedang di selesaikan. Contoh dari sumber hukum tersebut yaitu hukum agama, hukum adat, hukum internasional, hukum nasional, hukum lokal, hukum hak asasi manusia dan lain sebagainya. 

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum?

Setelah saya mempelajari Sosiologi Hukum yang saya dapat yaitu materi-materi yang berkaitan tentang sosiologi hukum salah satunya yaitu berbagai sistem hukum dan perkembangan hukum secara bertahap. Dan keterlibatan masyarakat dalam menyelesaikan permasalah yang berkaitan tentang hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun