3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa saja kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Konsep legal pluralism merupakan konsep memiliki keberagaman sistem hukum yang saling berdampingan dalam waktu yang sama. Dimana Indonesia yang menganut beberapa norma seperti norma agama, adat dan negara dapat berjalan dengan baik walaupun kedudukannya sangatlah berbeda-beda.Â
 kekuasaan negara dan melawan kekuasaan kepemimpinan. Sedangkan, progresif law ini memiliki konsep yang berkaitan dengan rasa keadilan dalam masyarakat walaupun masih terkekang dengan undang-undang. Dalam penegakan hukum di Indonesia harus memiliki rasa konsisten dalam mewujudkan perubahan-perubahan yang berbentuk pelayanan masyarakat.Â
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, social-legal studies, legal pluralism?
 1. law and social control
Hukum bukan saja sebagai aturan tetapi juga sebagai alat untuk mengendalikan masyarakat. Opini saya yaitu bahwa hukum memang benar adalah suatu aturan. Dengan hukum juga masyarakat akan lebih aman dalam beraktivitas dan dapat mendorong keadilan bagi masyarakat. Tetapi suatu hukum di buat harus dengan cara adil tanpa memberatkan salah satunya.Â
2. law as tool of engeenering
Hukum adalah alat untuk merancang perubahan sosial. Opini saya terhadap hukum dapat digunakan untuk membawa hukum ke era yang modern tetapi dalam kemodernan ini hukum juga harus bersifat adil dan konsisten sesuai apa yang telah di buat dan di tetapkan sesuai dengan bagian masyarakatnya.Â
3. Socio-legal studies
Hukum yang menitik beratkan pada hubungan antara hukum dan masyarakat. Opini saya yaitu hukum ini membawa dampak yang baik yaitu bagaimana pemahaman masyarakat terhadap apa saja cara hukum untuk memutuskan suatu perkara dan bagaimana sifat hukum guna untuk mendorong dan mencerminkan norma dalam masyarakat.Â
4. Legal pluralismeÂ