Mohon tunggu...
Evan Pranawa
Evan Pranawa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Semangat terus, jangan lupa tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peran Komnas HAM dalam Covid-19

5 Mei 2020   19:20 Diperbarui: 5 Mei 2020   20:09 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui bahwa Hak Asasi Manusia menjadi tanggung jawab negara kepada penduduknya. Banyak lembaga negara yang membela atau bisa dibilang sebagai penjaga dari Hak Asasi Manusia ini, tak pula ada sampai yang membela Hak Asasi Manusia. Salah satu lembaga resmi yang melindungi dan memperjuangkan Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah Komnas HAM. 

Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara yang memiliki fungsi untuk mengkaji, meneliti, memantau, dan mediasi Hak Asasi Manusia. Komnas HAM didirikan pada tahun 1993, sejak tahun 1999 Komnas HAM didasari UU No. 39 tahun 1999 yang menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.  

Di dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari Komnas HAM adalah: 1) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 2) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Jikalau dilihat dari tujuan Komnas HAM dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia mengenai mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, maka apa yang dilakukan oleh Komnas HAM pada saat bencana COVID-19 terjadi di Indonesia. Jika dilihat kinerja Komnas HAM dari bulan Maret hingga April 2020 maka bisa kita simak, hal apa saja yang sudah dikerjakan oleh Komnas HAM dalam menanggapi HAM di wabah COVID-19 ini.

Pertama, Mengkaji Standar Penikmatan Hak Atas Kesehatan. Pada tanggal 19 Maret2020, menurut laman Komnas HAM , sub komisi Pemajuan HAM Bidang pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI menggelar acara workshop pada tanggal 12 hingga 13 Maret 2020 dengan tema yang dibahas "Standar Penikmatan Tertinggi Hak atas Kesehatan". Tema ini diangkat dikarenakan Hak atas kesehatan ini masih lemah di kehidupan masyarakat  sehingga masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa hal ini merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah juga. Kebanyakan dari masyarakat kesehatan harus diperjuangkan sendiri, bukan dari pemerintah.

Menurut saya, ini merupakan awal yang bagus dari Komnas HAM dalam bertindak di dalam COVID-19 ini dikarenakan permasalahan utama adalah dalam pelayanan kesehatan. Dengan mengkaji hal tersebut diharapkan pemerintah dapat memperbaiki sistem pelayanan kesehatan yang terjadi di Indonesia, walaupun tidak berharap banyak namun bisa dilihat dari pelayanan sendiri masih dibatasi kepada Finansial atau masalah keuangan. 

Sekiranya ingin memiliki pelayanan yang baik maka harus memiliki uang yang cukup. Ternyata permasalahan tidak sampai disitu, masyarakat bukan mengarah kepada finansial, melainkan lebih ke arah akses kesehatan, makanan, obat-obatan dan yang lainnya, yang masih belum seimbang sehingga masih banyak pemikiran bahwa hak atas kesehatan adalah tanggung jawab sendiri, padahal ini merupakan tanggung jawab pemerintah pula.

Kedua, Melakukan Konferensi Pers Mengenai Percepatan Penanganan Covid-19. Seperti yang ada di laman Komnas HAM pada Sabtu, 21 Maret 2020. Komnas Ham telah berdiskusi Bersama dengan Bapak Letjen TNI Doni Monardo. Beberapa isi yang ada dalam konferensi pers adalah himbauan kepada rakyat Indonesia untuk mematuhi dan memenuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena ini semua berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Komnas HAM mengharapkan aturan yang tegas dari pemerintah agar warganya dapat mengikuti perintah dengan baik dan benar sehingga keselamatan akan dapat dicegah. Kemudian Komnas HAM juga ingin menjamin pemerintah agar para pekerja tidak mengalami ancaman PHK yang diakibatkan Covid-19 ini. Tak lupa Komnas HAM pun menginginkan fasilitas kesehatan yang memadai untuk seluruh rakyat Indonesia.

Bisa kita lihat walaupun ditengah pandemic Covid-19 Komnas HAM masih berusaha untuk memperjuangkan dan melindungi hak asasi manusia. Kita perlu apresiasi itu karena dengan adanya tuntutan Komnas HAM ini diharapkan pemerintah lebih cepat dan tanggap akan masalah yang sedang dialami oleh warga Indonesia ini. Tak lupa dengan adanya himbauan dari Komnas HAM diharapkan pemerintah dapat melindungi hak dari para pekerja yang bekerja dari rumah atau Work From Home sehingga tidak menimbulkan PHK yang serempak dan menyebabkan hak atas pekerja tidak dilindungi.

Pada Jum'at 3 April 2020, Komnas HAM mengunggah Rekomendasi mengenai Tata Kelola penanggulangan Covid-19 di lamannya. Rekomendasi ini berbentuk poster sehingga mudah di share oleh banyak kalangan.Ini merupakan langkah yang bagus dari Komnas HAM yang berusaha meminimalisir penyebaran serta dapat menanggulangi Covid-19 di Indonesia. 

Tak lupa Pada Jum'at, 10 April 2020 Komnas HAM mengunggah sebuah pamflet pada lamannya mengenai Langkah dan Kebijakan menanggulangi Covid-19. Komnas HAM pun membuka tentang Penanganan Kasus yang diadukan kepada Komnas HAM dalam masa pandemic Covid-19. 

Hal ini merupakan salah satu cara yang bagus dalam menghadapi hak asasi manusia yang terus dilupakan pada saat ini. Dengan adanya keterbukaan serta pengaduan yang masih dapat diterima oleh Komnas HAM diharapkan beberapa kasus tentang HAM pada masa ini dapat dilaksanakannya perlindungan atau terselesaikannya kasus tersebut. 

Dengan adaya masa Covid-19 Komnas HAM pun menghimbau kepada para pengadu HAM untuk dialihkan sementara sebagai salah satu antisipasi agar tidak tersebar virus ini. Komnas HAM membuka layanan pengaduan dan informasi sehingga, masalah HAM pun masih bisa tercatat dan mungkin bisa dikonsultasikan, diharapkan dengan adanya pengaduan secara online, kasus HAM dapat diselesaikan dan HAM pun dapat terlindungi. 

Daftar Pustaka
satu, dua, tiga, empat, lima, enam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun