Mohon tunggu...
Evander Nathanael Ginting
Evander Nathanael Ginting Mohon Tunggu... Pengacara - Gadjah Mada University

Rationalist

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelajaran dari Kasus Bunuh Diri Nasabah Pinjol AdaKami

21 September 2023   20:51 Diperbarui: 21 September 2023   21:09 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelum membuat keputusan, masyarakat harus meneliti dengan seksama mengenai bunga, biaya, dan jangka waktu pembayaran yang terkait.

Sebagai calon nasabah, mereka harus memahami hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai peminjam, serta melaporkan segala bentuk penagihan yang dilakukan di luar prosedur yang berlaku kepada pihak berwenang.

Masyarakat kita harus memiliki kesadaran ini guna menghindari kemungkinan masalah dan risiko yang mungkin muncul di industri pinjol.

Tentunya kita semua berharap peristiwa tragis ini menjadi panggilan bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan regulasi demi melindungi nasabah.

5. Eksistensi Aplikasi Pinjol
Di sisi lain, perlu dipertanyakan apakah platform pinjol sejenis AdaKami, yang tidak memegang aset nasabah, diizinkan melakukan tindakan yang berpotensi menghancurkan kehidupan pribadi nasabah?  

Eksistensi aplikasi pinjol sejenis AdaKami juga perlu ditinjau ulang, mengingat bukan kali ini saja masalah semacam ini terjadi. Evaluasi mendalam perlu dilakukan untuk memutuskan apakah layak untuk membiarkan pinjol beroperasi.

Catatan: Bilangan pinjaman dan total kewajiban pembayaran yang harus ditanggung oleh korban tersebut saya ambil dari berbagai sumber berita. Untuk bilangan yang tepat, dapat diperiksa lebih lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun