ABSTRAK
Peran kepala sekolah dalam mengembangkan kompetensi tenaga kependidikan adalah suatu hal yang penting terhadap suatu lembaga, dengan peran kepala sekolah yang profesional mampu melahirkan tenaga kependidikan yang berkualitas, seperti di lembaga pendidikan Madrasah Aliyah Riyadlus Sholihien yang sudah menerapkan beberapa program pendidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus.Â
teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.. Dari hasil observasi menunjukkan bahwasanya peran kepala sekolah dalam mengembangkan kompetensi tenaga kependidikan.Kepala sekolah berperan sebagai contoh bagi guru dan sebagai motivator, Pelaksanaan pemberdayaan guru melalui pelatihan dan seminar.
KATA KUNCI: Guru, Kepala Sekolah, Tenaga kependidikan
ABSTRACT
The role of the school principal in developing the competence of educational staff is an important thing for an institution, with the role of a professional school principal being able to produce quality educational staff, such as in the Madrasah Aliyah Riyadlus Sholihien educational institution which has implemented several educational programs. This research uses a qualitative approach with a case study type. data collection techniques using observation, interviews and documentation.Â
The data analysis techniques used are data condensation, data presentation, and drawing conclusions. Observations show that the role of the school principal is in developing the competence of educational staff. The school principal acts as an example for teachers and as a motivator, implementing teacher empowerment through training and seminars.
Keywords: Teachers, Principals, Education Personnel
PENDAHULUAN
Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan impian luhur bangsa Indonesia sebagaimana yang terkandung pada bait ke-4 dalam pembukaan UUD 1945. Impian tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan membangun manusia seutuhnya, hal ini dapat diwujudkan melalui berbagai sektor salah satunya yaitu sektor pendidikan. Pasal 20 Pasal 3 UU 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mana menyatakan: Pendidikan Nasional berarti erat kaitanya dengan pembentukan kehidupan bangsa yang bertujuan untuk mengembangkan kemapuan, keterampilan dan membentuk karakter peserta didik serta peradaban bangsa yang bermartabat dan orang yang beriman kepada Tuhan yang Maha Esa, (Fuad Dirahman, Farid Setiawan, Utut Abdillah Iskandar : 2023) Â Â
 Â