Mohon tunggu...
Money

Pengujian Pengendalian dan Substantif terhadap Siklus Jasa Personel

8 April 2016   20:28 Diperbarui: 8 April 2016   20:56 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.      Otorisas dari menajer yang berwenang untuk

a.       Orang yang namanya tercantum dalam daftar gaji dan upah

b.      Perubahan gaji dan upah karyawan karena perubahan pangkat, perubahan tarif gaji dan upah, tambahan keluarga

c.       Setiap potongan atas gaji dan upah karyawan sealin dari pajak penghasilan karyawan

d.      Kartu jam hadir

e.       lembur

f.       Daftar gaji dan upah

g.      Bukti kas keluar pembayaran gaji dan upah

h.      Bukti memorial pembebanan biaya tenaga kerja

D.      Program Audit untuk Pengujian Pengendalian terhadap Siklus Jasa Personel

1.    Pengamatan pemisahan fungsi pembuatan daftar gaji dan upah dari fungsi pembayaran gaji dan upah serta fungsi pencatatan waktu hadir dari fungsi operasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun