Mohon tunggu...
Money

Audit Syariah di Indonesia Lebih Berpotensi Dibanding Bangladesh

9 November 2015   10:48 Diperbarui: 9 November 2015   11:36 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melakukan pelatihan yang dikhususkan kepada karyawan di bagian akuntansi untuk menyempurnakan pemahaman tentang Sharia Council dalam penerapan pada sistem dan prosedur akuntansi.

Pihak manajemen seharusnya percaya bahwa auditor juga independen bila dibandingkan dengan manajemen maupun Sharia Council, sehingga manajemen harus mengakui auditor sebagai pihak independen selain manajemen dan Sharia Council.

Bagian akuntansi harus menyediakan auditor segala hal yang diperlukan, karena peran auditor sebagai penilai laporan keuangan jika tidak didukung dengan kerelaan hati bagian akuntansi tidak akan menghasilkan laporan yang maksimal dan bisa dipercaya oleh pengguna laporan keuangan.

Pihak yang berwenang terhadap bank harus secepatnya melakukan standarisasi terhadap Sharia Complaince (kepatuhan syariah) dan regulasi agar pelaksanaan audit syariah juga dapat dilaksanakan dengan baik.

Dari paper tersebut dapat kita pahami bahwa di Bangladesh ternyata belum sepenuhnya dapat menerapkan audit syariah karena pelaksanaan syariah disana juga belum dilakukan standarisasi. Berbeda dengan Indonesia, yang memiliki banyak peraturan mengenai pelaksanaan syariah, sehingga memudahkan dalam melaksanakan berbagai transaksi sesuai prinsip syariah. Dilihat dari pelaksanaan audit syariah terhadap laporan keuangan yang dibuat, apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memenuhi prinsip syariah, masih belum dapat dilakukan secara maksimal di Indonesia.

Auditor eksternal / KAP yang memiliki kemampuan untuk menilai laporan keuangan sesuai peraturan yang berlaku, tetapi belum memahami prinsip syariah yang harus ditanamkan dalam menjalankan transaksi. Saat ini KAP masih membutuhkan laporan dari DPS mengenai kesyariahan dari produk yang dikeluarkan oleh lembaga yang diaudit. Di waktu mendatang, jika para auditor telah memahami prinsip syariah, maka proses audit akan menjadi lebih efisien dan efektif. Tapi ketika saat itu tiba, maka DPS akan kehilangan fungsi pengawasan syariah. Solusi yang mungkin adalah dengan menjadikan DPS bagian dari anggota KAP atau sebaliknya. Wallaahu alam.

Sumber : Auditing in Islamic Perspective and Auditing as Practiced in some selected Islamic Banks Operating in Bangladesh oleh Muhammad Showkat Imran, Afzal Ahmad, Md. Zahid Hossain Bhuiyan. IIUC STUDIES, Vol.- 9, December 2012,(p 293-306).

Penulis:

Eva Maya Fadila, penggiat ekonomi syariah STEI SEBI yang memasuki semester akhir masa studi. Mengambil jurusan Akintansi Syariah, dokus terhadap pelaksanaan akuntansi lembaga keuangan maupun non keuangan sesuai dengan prinsip syariah. Penerima beasiswa SDM Ekonomi Syariah Pelopor Pembangunan Daerah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun