Mohon tunggu...
Money

Audit Syariah di Indonesia Lebih Berpotensi Dibanding Bangladesh

9 November 2015   10:48 Diperbarui: 9 November 2015   11:36 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mengenal istilah auditor artinya berbicara mengenai aktivitas penilaian terhadap laporan keuangan oleh pihak independen sebagai pengesahan bahwa laporan keuangan yang dibuat oleh pihak manajemen telah disajikan secara wajar atau tidak. Dalam perspektif Islam, auditor tidak hanya dituntut untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada stakeholder tetapi yang terpenting adalah tanggungjawabnya kepada Allah SWT sebagai pemberi amanah tersebut. Hal ini berdasarkan jurnal yang ditulis oleh Muhammad Showkat Imran, dkk dalam IIUC STUDIES Vol. 9, Desember 2012.

Karakteristik auditor syariah yang dipaparkan dalam jurnal tersebut adalah Righteousness (adil), Trustworthiness (dapat dipercaya), Professional Behaviour (bersikap profesional), Fairness (jujur), Proficiency and Efficiency (ihsan), Sincerity (ikhlas), Passion for Excellence (ahli), Professional Competence (berkompeten), Honesty (kelurusan hati), dan Confidentiality (menjaga kerahasiaan).

Setelah dilakukan survey terhadap Senior Eksekutif Departemen Akuntansi dari Bank Islam di Bangladesh yang terpilih sebagai responden, serta auditor eksternal dari bank-bank tersebut, didapatkan permasalahan terkait pelaksanaan audit syariah di Bangladesh yaitu :

Pihak manajemen dari bank yang terpilih berpendapat bahwa auditor seharusnya menjalankan aturan dan regulasi yang dibuat oleh Sharia Council (dewan syariah) karena mereka tidak memahaminya dengan baik.

Pihak yang berwewenang di bank tidak setuju bahwa auditor eksternal lebih independen dibanding pihak manajemen dan Sharia Council.

Pihak manajemen tidak sepenuh hati untuk membantu pekerjaan auditor seperti menyediakan buku pencatatan akuntansi dan berbagai informasi yang diinginkan auditor.

Sampai saat ini, standarisasi Sharia Compliance (kepatuhan syariah) dan regulasi keuangan Islam belum dilakukan di Bangladesh.

Seluruh karyawan dari bank yang menjadi responden belum memiliki pengetahuan yang cukup terhadap Sharia Council terutama pada departemen akuntansi bank tersebut.

Dapat dilaporkan bahwa sistem dan prosedur akuntansi tidak seperuhnya sesuai dengan prinsip syariah. Ini dikarenakan kurangnya pengetahuan bagian akuntansi tentang itu.

Lalu, responden juga menuliskan langkah yang mereka anggap mungkin untuk menyelesaikan permasalahan di atas di dalam kuisioner yang diberikan, yaitu :

Melakukan impelementasi sistem dan prosedur akuntansi yang sesuai dengan syariat Islam. Dengan syariah yang mendasari sistem akuntansi, menggunakan cash basis serta akrual basis akan menjadi mungkin.

Melakukan pelatihan yang dikhususkan kepada karyawan di bagian akuntansi untuk menyempurnakan pemahaman tentang Sharia Council dalam penerapan pada sistem dan prosedur akuntansi.

Pihak manajemen seharusnya percaya bahwa auditor juga independen bila dibandingkan dengan manajemen maupun Sharia Council, sehingga manajemen harus mengakui auditor sebagai pihak independen selain manajemen dan Sharia Council.

Bagian akuntansi harus menyediakan auditor segala hal yang diperlukan, karena peran auditor sebagai penilai laporan keuangan jika tidak didukung dengan kerelaan hati bagian akuntansi tidak akan menghasilkan laporan yang maksimal dan bisa dipercaya oleh pengguna laporan keuangan.

Pihak yang berwenang terhadap bank harus secepatnya melakukan standarisasi terhadap Sharia Complaince (kepatuhan syariah) dan regulasi agar pelaksanaan audit syariah juga dapat dilaksanakan dengan baik.

Dari paper tersebut dapat kita pahami bahwa di Bangladesh ternyata belum sepenuhnya dapat menerapkan audit syariah karena pelaksanaan syariah disana juga belum dilakukan standarisasi. Berbeda dengan Indonesia, yang memiliki banyak peraturan mengenai pelaksanaan syariah, sehingga memudahkan dalam melaksanakan berbagai transaksi sesuai prinsip syariah. Dilihat dari pelaksanaan audit syariah terhadap laporan keuangan yang dibuat, apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memenuhi prinsip syariah, masih belum dapat dilakukan secara maksimal di Indonesia.

Auditor eksternal / KAP yang memiliki kemampuan untuk menilai laporan keuangan sesuai peraturan yang berlaku, tetapi belum memahami prinsip syariah yang harus ditanamkan dalam menjalankan transaksi. Saat ini KAP masih membutuhkan laporan dari DPS mengenai kesyariahan dari produk yang dikeluarkan oleh lembaga yang diaudit. Di waktu mendatang, jika para auditor telah memahami prinsip syariah, maka proses audit akan menjadi lebih efisien dan efektif. Tapi ketika saat itu tiba, maka DPS akan kehilangan fungsi pengawasan syariah. Solusi yang mungkin adalah dengan menjadikan DPS bagian dari anggota KAP atau sebaliknya. Wallaahu alam.

Sumber : Auditing in Islamic Perspective and Auditing as Practiced in some selected Islamic Banks Operating in Bangladesh oleh Muhammad Showkat Imran, Afzal Ahmad, Md. Zahid Hossain Bhuiyan. IIUC STUDIES, Vol.- 9, December 2012,(p 293-306).

Penulis:

Eva Maya Fadila, penggiat ekonomi syariah STEI SEBI yang memasuki semester akhir masa studi. Mengambil jurusan Akintansi Syariah, dokus terhadap pelaksanaan akuntansi lembaga keuangan maupun non keuangan sesuai dengan prinsip syariah. Penerima beasiswa SDM Ekonomi Syariah Pelopor Pembangunan Daerah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun