Proses Pengaduan :
- Pengaduan dilakukan di Dewan Pers.
- Penanganan dilakukan paling lambat 14 hari kerja.
- Pengaduan gugur apabila 2 kali pengadu tidak menanggapi panggilan dan pengadu mencabut aduannya.
- Dewan Pers tetap memproses aduan, walaupun pihak teradu tidak menanggapi surat panggilan.
- Dewan Pers dapat meminta pendapat Pakar.
Demikian penjabaran mengenai mekanisme proses pengaduan sengketa hukum media di Indonesia dilaksanakan. Meskipun masih banyak undang-undang yang belum tegas, namun dengan penegakan hukum yang adil, benar, dan bijaksana, maka Jurnalis akan mendapatkan kemerdekaannya untuk dapat memberikan informasi sebenar-benarnya kepada masyarakat, tanpa terbeban ancaman-ancaman hukum dibelakangnya.Â
Namun demikian seorang jurnalis/wartawan hendaknya mengusai kode etik jurnalistik dan undang-undang pers dengan sebaik-baiknya. Karena seperti yang kita tahu akhir-akhir ini, media telah menjadi bisnis, perusahaan media melakukan rekruitmen tanpa melihat background Pendidikan dan juga tidak membekali dengan injection mengenai tugas dan wewenangnya pada saat masuk kerja. Hal ini tentu saja sangat rentan terhadap sengketa hukum media. Â Â Â Â Â
Sumber :Â
Materi Kuliah Media & Hukum Stikom Yogyakarta
"Bantuan Hukum Pers" youtube channel, https://bit.ly/3hS2thXÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H