Mohon tunggu...
EVA CHAIRUNNISA
EVA CHAIRUNNISA Mohon Tunggu... Mahasiswa - 43120010146

UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K13_Contoh-Contoh Perjanjian Dilarang Pada UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Bab III

6 Juni 2022   00:40 Diperbarui: 6 Juni 2022   00:42 784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan materi yang sudah dipelajari pada minggu ini, mempelajari mengenai contoh-contoh perjanjian yang dilarang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Bab III. Berikut adalah contoh-contoh perjanjian yang dilarang :

Yang pertama yaitu contoh Perjanjian Monopoli. Ada tiga perusahaan yang terlibat didalam perjanjian monopoli, yaitu PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express. Kasus ini terjadi karena adanya penumpukkan kargo yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam. Terdapat bukti terjadi perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express.

K13_Contoh-Contoh Perjanjian Dilarang Pada UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Bab III
K13_Contoh-Contoh Perjanjian Dilarang Pada UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Bab III

Lalu yang kedua yaitu contoh Perjanjian Penetapan Harga. Pada PT. Excelcomindo Pratama, Tbk. terungkap terdapat kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh PT. Excelcomindo Pratama, Tbk. dengan beberapa operator seluler yang lainnya mengenai penetapan tarif sms atau price fixing.

K13_Contoh-Contoh Perjanjian Dilarang Pada UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Bab III
K13_Contoh-Contoh Perjanjian Dilarang Pada UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Bab III

Yang ketiga yaitu contoh Perjanjian Pembagian Wilayah. Perusahaan susu di kampung melati membuat perjanjian dengan perusahaan tepung di kampung mawar bahwa mereka hanya boleh menjualnya di kampungnya masing-masing, tidak boleh menjual susu keluar dari kampungnya. Para perusahaan tersebut tidak boleh melanggar perjanjian yang sudah disepakati.

K13_Contoh-Contoh Perjanjian Dilarang Pada UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Bab III
K13_Contoh-Contoh Perjanjian Dilarang Pada UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Bab III

Selanjutnya yaitu contoh Perjanjian Pemboikotan. Misalnya Asosiasi produsen susu bersepakat dengan asosiasi peternak sapi agar para peternak sapi menjual susu murni mereka kepada produsen susu anggota asosiasi itu saja.

K13_Contoh-Contoh Perjanjian Dilarang Pada UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Bab III
K13_Contoh-Contoh Perjanjian Dilarang Pada UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Bab III

Setelah itu yaitu contoh Perjanjian Kartel, seperti beberapa perusahaan baju sepakat untuk mengurangi produksi baju selama 2 minggu agar pasokan menipis, tujuannya untuk menghabiskan stok baju yang ada, baru bisa memproduksi baju dengan model yang lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun