Para pemeriksa bukti permulaan harusnya memegang teguh falsafah tersebut, karena pekerjaan dari pemeriksa bukti permulaan bukan untuk mematikan wajib pajak yang berurusan dengan tindak pidana namun sebagai pengawal keadilan hukum agar keharmonisan dalam hubungan DJP dan Wajib Pajak dapat semakin harmonis.
Ini juga sama halnya seperti pertunjukan wayang melalui tokoh cerita, pemerintah disini sebagai tokoh cerita sebagai pemimpin yang memiliki peran dalam pembinaan dan Pendidikan yang memberikan pemahaman terkait aturan perpajakan kepada masyarakat yang tidak lain wajib pajak denngan tujuan untuk membangun karakter bangsa yang baik. Karena dengan memiliki masyarakat yang jujur menjadi potret orang Indonesia baik dimata dunia.
Pemerintah Indonesia disini juga diharapkan berlaku seperti tokoh perwayangan Abisa, tokoh teladan pada saat memimpin negeri Astina, yang mencintai dan memberi perhatian kepada rakyatnya yang menjalankan kepemimpinan berlandaskan pada kepemimpinan “Hasta Brata” yang terdapat 8 (delapan) laku nilai-nilai watak kepemimpinan yang meniru sifat-sifat keutamaan alam semesta.
Jadi masyarakat akan rela membayar pajak , jika penggunaan pajak itu sendiri tepat peruntukannya dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyatnya.
Referensi
https://www.zenius.net/blog/apa-pengertian-seni-dan-fungsinya
https://rraaggiill.wordpress.com/2013/04/27/kearifan-budaya-lokal-pulau-jawa-wayang/
https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pajak-internasional