Mohon tunggu...
EVA ANDRIANI
EVA ANDRIANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen Prof. Dr. Apollo, M.Si,Ak - NIM 55520120039 - UNIVERSITAS MERCU BUANA

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana ; NIM : 55520120039

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 - Prof. Dr. Apollo - Pemahaman Pajak Internasional Pendekatan Seni

25 Mei 2022   02:15 Diperbarui: 25 Mei 2022   05:28 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita simpulkan bahwa suautu Kearifan Budaya lokal merupakan  perilaku positif seorang manusia dalam hubungannya dengan alam dan lingkungan sekitarnya, baik itu bersumber dari nilai-nilai agama, nilai adat istiadat, bisa juga petuah nenek-moyang, ataupun dari  budaya setempat, yang terbangun secara alamiah dalam  komunitas masyarakat untuk mampu beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya.

Seperti hal nya wayang yang memilik banyak nilai adat-istiadat, petuah nenek-moyang, nilai-nilai agama yang menjadikan wayang sebagai salah satu Kearifan Budaya di daerah Jawa.

Jika kita sudah membahas seni dan budaya kearifan local diindonesia, maka Apa hubungannya dengan Pajak Internasional?

Istilah Pajak mungkin tidak terlalu asing lagi bagi masyarakat awam pada umunya, namun jika kita bahas terkait Pajak Internasional masih sangat membingungkan bagi mereka.

Pajak internasional dapat didefinisikan sebagai kesepakatan antar negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang sering disebut dengan P3B.

Pajak internasional muncul karena adanya perbedaan peraturan perpajakan setiap negara, iya ini lah seninya. Seperti halnya wayang  yang memiliki nilai adat istiadat, petuah nenek moyang , nilai-nilai agama dan budaya. Setiap negara memipunyai nilai-nilai budaya yang berbeda. Dikarenakan perbedaan inilah yang menjadikan tolak ukur untuk dibuatnya sebuah perjanjian antar negara tadi dengan tujuan agar wajib Pajak dapat mematuhi segala aturan perpajakan yang sudah disepakati.

Dengan diberlakukannya kesepakatan perjanjian ini bisa menyebabkan bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku dinegara tertentu tidak lagi berlaku bagi penduduk atau organisasi asing, jika telah disetujui dalam kesepakatan bilateral negara yang bersangkutan.

Perjanjian ini berlaku untuk dapat menghindari terjadinya pajak berganda karena perbedaan ketentuan pajak antar negara , jadi pajak internasional lah yang menjadi penengah saat terjadinya hal tersebut. Seperti nilai filosofi yang terkandung dalam pewayangan untuk selalu mengajak agar masyarakat untuk selalu berbuat dan menghindari dari suatu kejahatan, serta menanamkan kepada masyarakat semangat “amar ma’ruf nahi mungkar” .

Karena penghindaran pajak merupakan suatu kejahatan, karena bisa dikatakan tidak menaati aturan dan bisa merugikan negara. Padahal kita tahu tujuan dari Pajak itu sendiri untuk kesejahteraan masyarakat.

Pajak internasional ini juga bertujuan sangat baik , kegunannya untuk meningkatkan taraf perekonomian juga perdagangan antar negara yang saling berhubungan serta bertujuan untuk meminimalisir adanya  hambatan pada investasi atas penanaman modal asing yang diakibatkan oleh perlakuan pengenaan pajak yang diberlakukan berbeda antar negara yang bekerjasama

Karena penghindaran pajak merupakan suatu kejahatan, karena bisa dikatakan tidak menaati aturan dan bisa merugikan negara. Padahal kita tahu tujuan dari Pajak itu sendiri untuk kesejahteraan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun