Akhir-akhir ini media sosial banyak membahas berita terkait investasi, mungkin dulu masyarakat tidak terlalu familiar dan investasi pun dianggap menyulitkan karena harus datang ke bank, membuka rekening investasi dianggap ribet.
Namun sekarang investasi sudah dianggap biasa saja karena sudah lebih mudah. Perkembangan teknologi yang semakin cepat membuat semua hal jadi gampang. Platform-platform menyediakan tempat untuk melakukan investasi baik itu saham ataupun reksadana. Mayoritas masyarakat menggunakan smartphone, platform tersebut bisa didownload di App Store , nah disini dengan mudahnya kita bisa melakukan transaksi jual beli saham.
Nah, ternyata investasi itu tidak melulu jenis saham, sekarang ada yang lebih trend dan sedang dimeari oleh warga dunia termasuk di Indonesia yaitu Investasi Kripto, transaksinya juga sudah tersedia di platform. Teknologi yang semakin berkembang kini menghadirkan berbagai jenis inovasi terkait asset digital salah satunya mata uang kripto atau cryptocurrency. Kepopulerannya didunia saat ini tidak luput dari digitalisasi dan revolusi industry. ketertarikan masyarakat di Indonesia terhadap mata uang kripto ini meningkat sebagai instrument investasi. Apalagi generasi milenial disebut-sebut sedang demam Kripto.
Apa itu mata uang kripto?
Padahal mata uang negara kita Indonesia adalah Rupiah!
Kita kenali dulu apa itu mata uang kripto (Cryptocurrency) dan Aset Kripto ( Crypto Asset).
- Aset Kripto (Crypto Asset) merupakan komoditi tidak berwujud dalam bentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, guna mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
- Cryptocurrency merupakan aset digital yang dibuat menggunakan perangkat lunak jaringan komputer yang memungkinkan perdagangan dan kepemilikan yang aman. Cryptocurrency digunakan pertama kali tercatat  tahun 2009 yaitu mata uang yang dikenal dengan nama Bitcoin.
Cryptocurrency di Indonesia hanya alat investasi untuk diperjual belikan, dengan memiliki cryptocurrency, investor aset kripto bisa melakukan jual beli mata uang kripto melalui perusahaan pedagang aset kripto. Bukan sebagai alat pembayaran karena berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 , mata uang Indonesia adalah Rupiah.
Investasi ini sangat digemari oleh semua warga negara dikarenakan pemilihan instrument kripto ini telah terukti asset safe heaven dan lebih likuid. Berbeda cara transaksi di bursa saham, dimana investor harus melalui broker sebagai perantara, sedangkan di exchange crypto, transaksi langsung terjadi antara investor. Tidak ada broker perantara dalam transaksi di exchange bitcoin.
Aset kripto telah disahkan pada bulan September 2018, Disaat Kementerian Perdagangan menyetujui perdagangan Bitcoin (BTC) dan aset kripto sebagai komoditas. Kemudian, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang bertindak sebagai regulator perdagangan komoditas dalam negeri, menyusun regulasi aset kripto dan blockchain . Maka muncul Peraturan Bappebti No. 5/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisiki Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Pada saat tahun 2020, persyaratan tentang pendaftaran bursa kripto mulai berlaku di Indonesia, mengikuti kerangka hukum Bappebti untuk kripto yang telah dirintis pada tahun sebelumnya. Bappebti menyatakan bahwa hal itu dirasa perlu untuk dilakukan guna melindungi para investor Indonesia dari tindakan penipuan.
Maka dari itu akhirnya, peraturan tahun 2019 tadi kemudian dilengkapi dengan adanya Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.